2022
DOI: 10.52266/el-muhbib.v5i2.720
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Dampak Kesejahteraan Guru Pai Mi/Sd Terhadap Kompetensi Profesional Di Kecamatan Wedung Kabupaten Demak

Abstract: Seorang guru tetap dituntut untuk professional dalam bertugas walaupun profesi guru sifatnya nirlaba. Guru berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan yang pantas sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003. Hasil observasi dilapangan menunjukan sekolah atau madrasah swasta maupun negeri hanya memberikan gaji bagi guru honorer kurang lebih sebesar Rp. 300.000,00 – Rp. 800.000,00 setiap bulannya, dapat dipastikan seorang guru harus memutar otak agar kebutuhannya terpenuhi. Tujuan peneliti… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
4
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(5 citation statements)
references
References 2 publications
(4 reference statements)
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Tugas dan tanggung jawab guru yang sangat berat tidak dapat dibandingkan dengan upah yang diterima, jasa guru tidak bisa dibandingkan dengan materi, tidak bisa balas dengan indahnya untaian kata-kata mutiara, karena jasa guru tiada tara (Ottu & Tamonob, 2021). Oleh karena itu, hak-hak dan kesejahteraan guru perlu diperhitungkan dengan baik oleh pemangku kepentingan, karena guru berhak memperoleh kompensasi dan jaminan kesejahteraan yang pantas (Maulana, 2022). Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Tugas dan tanggung jawab guru yang sangat berat tidak dapat dibandingkan dengan upah yang diterima, jasa guru tidak bisa dibandingkan dengan materi, tidak bisa balas dengan indahnya untaian kata-kata mutiara, karena jasa guru tiada tara (Ottu & Tamonob, 2021). Oleh karena itu, hak-hak dan kesejahteraan guru perlu diperhitungkan dengan baik oleh pemangku kepentingan, karena guru berhak memperoleh kompensasi dan jaminan kesejahteraan yang pantas (Maulana, 2022). Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penghargaan material terhadap profesi guru di Indonesia masih sangat minim, bahkan masih terdapat guru yang berada di bawah garis kemiskinan (Maulana, 2022;Nande & Amrin, 2018;Tilaar, 2002) (Basri, 2018;Saptono & Suparno, 2016). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus memperjuangkan hak para guru melalui peningkatan kesejahteraan guru (Kemendikbud, 2020), karena kesejahteraan guru honorer merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi semangat dan kinerja guru dalam menjalankan tugasnya (Maulana, 2022;Nande & Amrin, 2018). Salah satu pemenuhan kesejahteraan guru dapat diterima melalui sistem kompensasi dari pekerjaan yang dilakukan oleh guru.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Tanggung jawab dan peran guru memanglah tidak mudah dibandingkan dengan jasa yang telah diberikan untuk anak bangsa, jasa guru memanglah tidak bisa dibandingkan dengan apapun (Ottu & Tamonob, 2021). Untuk itu, kesejahteraan guru honorer harus dipikirkan dan ditinjau ulang oleh pemangku kebijakan, karena guru juga layak mendapatkan kesejahteraan (Maulana, 2022). Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…, Sayangnya, penghargaan terhadap guru masih sangat jauh dari harapan dan belum merata. Kesejahteraan yang diberikan guru memang sangat rendah, masih banyak guru yang masih dibawah sejahtera (Maulana, 2022;Nande & Amrin, 2018;Tilaar, 2002).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…This is in line with the objectives of national education as enshrined in the National Education System Law no. 20 of 2003 article 3 (Budi R et al, 2022;Maulana, 2022). In the law, it is mandated that the purpose and function of national education are to develop capabilities and shape the character and civilization of a dignified nation in the context of educating the nation's life, which aims to develop the potential of students to become human beings who believe and fear God.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%