2015
DOI: 10.20884/1.jdh.2015.15.3.446
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Comparison of Constitutional Court Authority Between Indonesia and South Korea

Abstract: This paper is intended to find out the comparison between Indonesian and South Korea constitutional court. Constitutional Court of Indonesia and South Korea have same authority, namely judicial review, the authority decide the disputes between state institutions and the dissolution of political parties. However, there are some differences. From the point of authority, Constitutional Court of Korea is more comprehensive because it has the constitutional complaint authority and in deciding the dispute of state i… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2020
2020
2022
2022

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Negara Indonesia adalah negara hukum yang dapat melakukan pemisahan dan pembagian kekuasaan didalam menjalankan sistem pemerintahannya, Janpatar Simamora menyatakan bahwa di Negara Indonesia Presiden menjalankan kekuasaan eksekutif, DPR dan DPD menjalankan kekuasaan legislatif, serta MA dan MK sebagai pelaksana kekuasaan Kehakiman atau kekuasaan Yudikatif (Simamora, 2015).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Negara Indonesia adalah negara hukum yang dapat melakukan pemisahan dan pembagian kekuasaan didalam menjalankan sistem pemerintahannya, Janpatar Simamora menyatakan bahwa di Negara Indonesia Presiden menjalankan kekuasaan eksekutif, DPR dan DPD menjalankan kekuasaan legislatif, serta MA dan MK sebagai pelaksana kekuasaan Kehakiman atau kekuasaan Yudikatif (Simamora, 2015).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Gunawan A. Tauda juga berpendapat, dalam menentukan suatu lembaga negara dapat dikatakan sebagai lembaga negara independen jika dapat memenuhi tiga unsur yakni unsur a, b, dan c. 8 Dari karakteristik tersebut maka dapat dikemukakan beberapa lembaga negara yang tergolong ke dalam lembaga negara independen, yakni: 9 (a) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Argumentasi tersebut diatas sejalan dengan pendapat dari Jimly Asshiddiqie yang menyatakan bahwa sengketa yang melibatkan lembaga negara yang bukan lembaga negara utama (constitutional state organ) dapat diselesaikan di Mahkamah Konstitusi dengan syarat lembaga negara tersebut memiliki constitutional importance.…”
Section: Lembaga Negara Independen Dalam Sistem Ketatanegaraanunclassified
“…Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(2), 351-357.20 Abdurrahman Wahid, "Membangun Demokrasi," Lex Jurnalica 3, no. 1 (2005): 85.21Simamora, J. (2015).…”
mentioning
confidence: 99%