2022
DOI: 10.47191/ijsshr/v5-i11-21
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Community Participation Model in Developing Bagak Sahwa as a Tourism Village in East Singkawang Sub-District, Singkawang City

Abstract: This research aims to ensure the active role of the Bagak Sahwa village community in making decisions on tourism by using the environmental area to obtain a fair share of income from tourism activities. Bagak Sahwa tourism village is expected to implement Community Based Tourism (CBT) effectively. However, the implementation by the local community has not been conducted as mandated in Law No. 10 of 2009. In some cases, it can even lead to community conflicts. The results showed that community participation in … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, mendefinisikan bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa merupakan badan usaha keseluruhan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa (Hardilina et al, 2022).…”
Section: A Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, mendefinisikan bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa merupakan badan usaha keseluruhan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa (Hardilina et al, 2022).…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…BUM Desa sebagai badan usaha memiliki tujuan untuk menyejahterakan masyarakat desa dan bukan untuk mematikan usaha masyarakat desa yang sudah ada. Oleh karena itu, pengelolaan BUM Desa harus berdasarkan prinsip kooperatif, partisipatif, dan emansipatif (Hardilina et al, 2022) Namun persoalan yang dihadapi pada oleh BUM Desa adalah kurangnya pemahaman masyarakat desa, aparatur pemerintah desa dan pengelola BUM Desa terkait dengan regulasi, tujuan dan cita-cita dari BUM Desa itu sendiri. Pasca BUM Desa Karya Usaha Desa Sipatuhu sudah dibentuk dan sudah ada pengelolahnya, akan tetapi masih ada kendala yang dihadapi yaitu belum ada Peraturan Desa (Perdes) sebagai legalitas pendirian, pengelola belum paham dengan AD ART, belum memiliki unit usaha, dan belum paham cara mengelolanya.…”
Section: A Pendahuluanunclassified