Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan badan usaha dan juga dapat merupakan badan hukum usaha yang dapat memberikan kesejahateraan masayarakat desa melalui peningkatan penghasilan masyarakat dan peningkatan pendapatan asli desa, akan tetapi hal ini dapat dicapai apabila BUM Desa memiliki Sumber Daya Manusia yang handal. Sehingga untuk memiliki SDM yang handal maka perlu adanya kegitan peningkatan kemampuan, terutama kemampuan tata kelola BUM Desa yang baik. Pengabdian ini dilaksanakan dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan tata kelola dari SDM BUM Desa Karya Usaha. Sasaran dari pengabdian ini adalah pengelola BUM Desa dan Aparatur Pemerintah Desa Sipatuhu. Metode dalam pengabdian ini adalah melalui identifikasi masalah dan melakukan sosialisasi dengan memberikan materi-materi yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh BUM Desa. Dimulai dengan memberikan sosialisasi regulasi pendirian bum desa serta proses penyusunan draf perdes, ad dan art bum desa, pendampingan penyusunan draf sop tata kelola dan pemetaan potensi usaha bum desa, dan penguatan kapasitas komunikasi pengelola bum desa dalam meningkatkan kemitraan usaha multipihak. Hasil yang didapatkan dari kegiatan ini adalah bertambahnya pemahaman dari pengelola BUM Desa terkait dengan regulasi, tujuan, dan tata kelola BUM Desa. Selain itu bertambahnya juga kemampuan komunikasi dari pengelola BUM Desa dan Apartur Pemerintah Desa.