2008
DOI: 10.24239/jsi.v5i1.151.45-58
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Bunga Bank: Antara Paradigma Tekstual Dan Kontekstual

Abstract: Bank interest is an interesting topic to discuss from classical era to modern era. In classical era, interest has been decided as ribâ., the law status of which is harâm (forbidden) because of an addition (ziyâdah) . B a s e d o n t h i s , b a n k i n t e r e s t i s a l s o categorized as ribâ. Nevertheless, some say that the forbiddance of ribâ is because of an exploitation to the clients, based on which bank interest is not ribâ. It is based on these two opinions that a controversy on bank interest emerges… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0

Year Published

2017
2017
2023
2023

Publication Types

Select...
2
1

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
Order By: Relevance
“…Penerapan qiyas di bidang ekonomi syariah salah satunya yaitu untuk menentukan status bunga bank, yang mana status bunga bank tersebut ditentukan berdasarkan paradigma tekstual dengan melihat aspek legal-formal dan secara induktif pelarangan atau pengharaman terhadap riba yang diambil dari teks nash saja dan tanpa dikaitkan dengan aspek moral. ( Muhammad Syarif Hasyim, 2008) Dalam hal ini, paradigma tekstual menganut suatu konsep bahwasanya setiap utang-piutang yang disyaratkan adanya tambahan atau manfaat dari modal, meskipun tidak berlipat ganda dan suku bunganya kecil, tetap dikategorikan sebagai riba dan hukumnya tetap haram. Kaitannya dengan kasus bunga bank yang ditentukan status hukumnya dengan menggunakan teori qiyas yakni, al-far'u (cabang/kasus yang akan di-qiyas-kan) adalah bunga bank, al-ashlu (pokok/kasus yang di-qiyas-kan) adalah riba, hukum ashal adalah al-Qur'an Surah al-Baqarah ayat 275 yang secara jelas menyatakan bahwa […] padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba […], dan al-'illat atau sifat yang sama adalah baik riba atau bunga sama-sama terdapat suatu tambahan atau manfaat dari modal.…”
Section: Ijtihadunclassified
“…Penerapan qiyas di bidang ekonomi syariah salah satunya yaitu untuk menentukan status bunga bank, yang mana status bunga bank tersebut ditentukan berdasarkan paradigma tekstual dengan melihat aspek legal-formal dan secara induktif pelarangan atau pengharaman terhadap riba yang diambil dari teks nash saja dan tanpa dikaitkan dengan aspek moral. ( Muhammad Syarif Hasyim, 2008) Dalam hal ini, paradigma tekstual menganut suatu konsep bahwasanya setiap utang-piutang yang disyaratkan adanya tambahan atau manfaat dari modal, meskipun tidak berlipat ganda dan suku bunganya kecil, tetap dikategorikan sebagai riba dan hukumnya tetap haram. Kaitannya dengan kasus bunga bank yang ditentukan status hukumnya dengan menggunakan teori qiyas yakni, al-far'u (cabang/kasus yang akan di-qiyas-kan) adalah bunga bank, al-ashlu (pokok/kasus yang di-qiyas-kan) adalah riba, hukum ashal adalah al-Qur'an Surah al-Baqarah ayat 275 yang secara jelas menyatakan bahwa […] padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba […], dan al-'illat atau sifat yang sama adalah baik riba atau bunga sama-sama terdapat suatu tambahan atau manfaat dari modal.…”
Section: Ijtihadunclassified
“…This is inseparable from the textual and contextual way of thinking of scholars. (Hasyim, 2008) The point of the often contentious issue is whether the bank's interest rate is the same as usury or different. This can be found from the explanation of Fazlur Rahman and Muhammad Syafi'i Antonio, who gave the idea of the problem of usury, which must have a close relationship with the interest banks.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%