2020
DOI: 10.24970/bhl.v5i1.137
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Asas Otonomi Daerah Dalam Penegakan Hukum Terhadap Izin Lingkungan

Abstract: enyelenggaraan urusan lingkungan hidup yang di dalamnya termasuk kewenangan penegakan hukum terhadap perizinan lingkungan telah menjadi kewenangan daerah, khususnya daerah otonom yaitu kabupaten/kota berdasarkan UUPPLH. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat penegakan hukum yang bersifat sentralistik. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah: Pertama, bagaimana hubungan wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam penegakan hukum atas ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegi… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Furthermore, paragraph (3) requires the appointment of environmental supervisors by the minister, governor, or regent/mayor, who are perceived as functional officials in supervising. Article 72 of the law states that the minister, governor, or regent/mayor, following their authority, is obliged to supervise the compliance of the responsible parties involved in business and related activities with environmental permits (Hasyim and Mardhatillah, 2020).…”
Section: Regulations Of Government Authority In Postmining Land Rehab...mentioning
confidence: 99%
“…Furthermore, paragraph (3) requires the appointment of environmental supervisors by the minister, governor, or regent/mayor, who are perceived as functional officials in supervising. Article 72 of the law states that the minister, governor, or regent/mayor, following their authority, is obliged to supervise the compliance of the responsible parties involved in business and related activities with environmental permits (Hasyim and Mardhatillah, 2020).…”
Section: Regulations Of Government Authority In Postmining Land Rehab...mentioning
confidence: 99%
“…(Noviani and others 2018) Jika dilihat dari sisi teori kewenangannya, penegakan hukum administrasi merupakan kegiatan yang ditujukan untuk dan menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup melalui pendayagunaan kewenangan administrasi sesuai dengan atribusi atau delegasi oleh Undang-Undang. (Hasyim and Mardhatillah 2020) Secara umum lingkungan hidup diartikan sebagai segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalm ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkungan menurut pengertian tersebut bisa sangat luas, namun untuk praktisnya dibatasi ruang lingkupnya dengan faktor-faktor yang dapat dijangkau oleh manusia seperti faktor alam, faktor politik, faktor ekonomi, faktor sosial dan lain-lain.…”
Section: Hasil Penelitian Dan Pembahasan Pengaturan Terkait Perlindun...unclassified