2018
DOI: 10.33627/es.v1i2.19
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Pengembangan Profesional Pendidik dan Tenaga Kependidikan di SMAN 2 Wera Kabupaten Bima

Abstract: Abstrak   Didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Kemudian tenaga kependsidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satu… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Mengajar adalah tugas sekaligus kewajiban guru sebagai tenaga pendidik (Sifa, 2020). Kewajiban mengajar bukanlah sebatas memberi materi ajar di kelas tanpa mempertimbangkan perbedaan karakteristik siswa, kebutuhan perkembangan siswa, dan upaya membantu siswa mengembangkan potensi diri (Syaifullah, 2018). Inilah yang disebut oleh Alwi (2019) sebagai perubahan mindset guru era globalisasi.…”
Section: Mengajar Sebatas Kewajibanunclassified
“…Mengajar adalah tugas sekaligus kewajiban guru sebagai tenaga pendidik (Sifa, 2020). Kewajiban mengajar bukanlah sebatas memberi materi ajar di kelas tanpa mempertimbangkan perbedaan karakteristik siswa, kebutuhan perkembangan siswa, dan upaya membantu siswa mengembangkan potensi diri (Syaifullah, 2018). Inilah yang disebut oleh Alwi (2019) sebagai perubahan mindset guru era globalisasi.…”
Section: Mengajar Sebatas Kewajibanunclassified
“…Hasil penelitian menyatakan bahwa guru yang memiliki kualifikasi profesional adalah guru yang dapat menjadikan anak bangsa cerdas, trampil agar dapat bersaing di dunia pendidikan dunia. Guru yang profesional harus memiliki ambisi dan komitmen yang tinggi dalam mengabdi di masyarakat, dapat membimbing, serta membina peserta didiknya agar memiliki kreativitas, potensi, serta intelegensi yang baik agar meningkatkan mutualisme pendidikan bangsa (Syaifullah, 2018). Penelitian yang lain menyatakan bahwa peran guru profesional dalam pendidikan Islam anak usia dini dilakukan oleh Asmi Rahma tahun 2017 penelitian skripsi yang berjudul " Peran Guru Anak Usia Dini di RA Bintang Kecil Wirobrajan Yogyakarta dalam Perspektif Pendidikan Islam " menjadi penelitian terhadap profesional guru dalam pendidikan Islam.…”
Section: Kualifikasi Profesional Guru Terhadap Edukasi Spiritual Keagamaan Anak Usia Diniunclassified