2020
DOI: 10.31289/perspektif.v9i1.3104
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Kebijakan Pengendalian Pelaku Hoax dan Ujaran Kebencian

Abstract: This study aims to review and analyze the policy of controlling fake news or hoaxes and expressions of hatred based on Law Number 11 which has been changed to Act Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transctions as well as several other provisions. This research method is a qualitative research method by analyzing a statutory regulation. Besides that, it also examines the sources of textbooks, journal books in the library to support data and information in analyzing. The results of this stud… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 2 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Masyarakat yang membaca berita bohong tersebut akan mengalami perubahan emosi, perasaan, pikiran, serta tindakan [2]. Menurut data dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, pada tahun 2016, sekitar 800.000 situs di Indonesia teridentifikasi sebagai penyebar informasi bohong (hoaks) [3]. Internet yang banyak digunakan oleh masyarakat luas telah disalahgunakan oleh beberapa pihak untuk kepentingan pribadi dan kelompok, khususnya dengan menyebarkan informasi dan berita negatif yang menimbulkan keresahan dan kecurigaan di kehidupan bermasyarakat.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Masyarakat yang membaca berita bohong tersebut akan mengalami perubahan emosi, perasaan, pikiran, serta tindakan [2]. Menurut data dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, pada tahun 2016, sekitar 800.000 situs di Indonesia teridentifikasi sebagai penyebar informasi bohong (hoaks) [3]. Internet yang banyak digunakan oleh masyarakat luas telah disalahgunakan oleh beberapa pihak untuk kepentingan pribadi dan kelompok, khususnya dengan menyebarkan informasi dan berita negatif yang menimbulkan keresahan dan kecurigaan di kehidupan bermasyarakat.…”
Section: Pendahuluanunclassified