Proceedings of the International Conference on Social Science 2019 (ICSS 2019) 2019
DOI: 10.2991/icss-19.2019.151
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Accountability of the President of the Republic of Indonesia according to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Sistem ketatanegaraan dalam UUD 1945 sebelum perubahan mengatur bahwa Presiden memiliki tiga kedudukan yaitu sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan sebagai mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedudukan Presiden sebagai mandataris MPR disebabkan karena Presiden pada waktu itu diangkat dan dipilih oleh MPR (Widodo, Tinambunan, & Puspoayu, 2019). Konsekuensi atas dipilih dan diangkatnya Presiden oleh MPR yaitu Presiden harus melaksanakan segala keinginan MPR.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sistem ketatanegaraan dalam UUD 1945 sebelum perubahan mengatur bahwa Presiden memiliki tiga kedudukan yaitu sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan sebagai mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedudukan Presiden sebagai mandataris MPR disebabkan karena Presiden pada waktu itu diangkat dan dipilih oleh MPR (Widodo, Tinambunan, & Puspoayu, 2019). Konsekuensi atas dipilih dan diangkatnya Presiden oleh MPR yaitu Presiden harus melaksanakan segala keinginan MPR.…”
Section: Pendahuluanunclassified