Abstrak Salah satu tema yang dibahas dalam al-Qur'an adalah problematika hukum keluarga. Fokus kajian ini adalah problematika nusyuz yang masih dipahami secara parsial. Dengan menggunakan pendekatan tafsir tematik (maudhu'i) model eksplorasi lintas ayat diperoleh kesimpulan bahwa nusyuz merupakan tindakan pengabaian terhadap kewajiban suamiistri yang menyebabkan renggangnya hubungan dalam kehidupan rumah tangga, dengan ketentuan bahwa tindakan nusyuz dilakukan secara sadar dengan motif-motif tertentu. Selain itu, nusyuz dilakukan dengan tujuan merendahkan martabat salah satu pihak. Seorang istri dianggap nusyuz jia ia keluar dari koridor qanitat dan hafidzat. Sedangkan seorang suami dianggap nuzyuz jika ia tidak mampu mengarahkan istri mencapai identitas qanitat dan hafidzat. Adapun penyebab timbulnya nusyuz adalah sifat kikir dan iri hati. Kata Kunci: Nusyuz, tafsir, maudhu'iAl-Quran sebagai kalamullah yang diturunkan melalui malaikat jibril kepada Nabi Muhammad dalam masa kurang lebih 23 tahun tidak identik dengan undang-undang produk lembaga legislatif yang kandungannya tentu saja sangat parsial. Al-Quran sebagai undang-undang illahi berbicara dalam lintas bidang sekalipun -dengan maksud tertentu -hanya menjelaskan secara global saja, namun cukup menjadi bukti bahwa kandungannya mampu melampaui setiap zaman dalam kehidupan manusia. Hal tersebut dibutikan oleh pernyataan al-Quran sendiri sebagaimana terlihat dalam beberapa ayat di bawah ini.
Abstrak:Hadith (the Prophet tradition) is the source of law which occupies a central position after the Quran which serves as explanatory of the contents of the Quran. However, if the Quran has been ascertained to be qat'i both sides wurud or tsubutnya, not the case with a Hadith that still raises various problems both in the assessment of the sanad authenticity and the contains. Thus, it is not all hadith have authentic quality both the sanad nor the matan, so it
Kajian terhadap pemikiran Tasawuf Said Aqil Siroj dilatarbelakangi oleh konsep tasawuf yang ditawarkan Siroj yang tidak semata-mata hanya terfokus kepada laku spiritual semata. Di satu sisi, Siroj membenarkan bahwa objek esensial dalam tasawuf adalah persoalan hati manusia (qalb) yang bersifat immaterial, namun demikian, tidak pasif terhadap kenyataan hidup. Bahkan Siroj mengkaitkan konsep tasawuf dengan sikap kebangsaan. Dalam hal ini tasawuf tidak bisa diturunkan derajatnya hanya semata-mata pada perbuatan yang secara lahiriah dinilai sebagai kebajikan seperti bersedekah ataupun kebajikan sosial lainnya. Kajian ini menunjukkan bahwa kajian tasawuf dalam pemikiran Siroj mampu dijadikan sebagai pendekatan yang mampu melahirkan pemahaman keIslaman yang moderat serta bentuk dakwah yang mengedepankan perkataan yang mulia (qaulan kariman), perkataan yang baik (qaulan ma’rufa), perkataan yang pantas (qaulan maisura), perkataan yang lemah lembut (qaulan layyina), perkataan yang berbekas pada jiwa (qaulan baligha), dan perkataan yang berbobot (qaulan tsaqila), serta tidak semata-mata merujuk secara paten terhadap ayat-ayat jihad yang seringkali hanya dipahami sebagai perang mengangkat senjata, padahal jihad pada masa nabi merupakan satu wujud dan manifestasi yang luas termasuk di dalamnya adalah pembebasan rakyat, penghapusan diskriminasi dan perlindungan terhadap hak-hak rakyat demi terbangunnya sebuah tatanan masyarakat yang beradab.
<p><em>tudingan bahwa tasawuf, terutama setelah hadirnya karya monumental imam al-Ghazali, telah membuat dunia Islam mengalami kelesuan intelektual tampaknya memang tidak dapat ditolak dengan kembali menelaah konsep-konsep tasawuf yang seringkali menimbulkan kesan “permusuhan” terhadap kehidupan duniawi dengan segala hingar bingarnya (zuhud), begitu pun halnya ketika menelaah konsep tawakkal yang telah mencerabut kemampuan kreatif manusia menuju pada ketaklukan di bawah kuasa takdir.</em></p><p><em>Kajian ini berupaya untuk membuktikan bahwa konsep tasawuf tidak selalu berkonotasi terhadap kemalasan yang dibungkus dengan nalar-nalar ketuhanan. Melalui kajian terhadap salah satu tafsir yang dihasilkan oleh Ulama Indonesia, Tafsir al-Mishbah karya M. Quraish Shihab, kesimpulan yang bisa diangkat adalah, konsep kunci dalam tasawuf yang lazim disebut dengan </em>al-Maqamat wa al-Ahwal<em> khususnya pada konsep zuhud dan tawakkal diberikan penafsiran dengan nuansa yang berbeda dari konsep tasawuf lama. Zuhud dalam tafsir al-Mishbah, tidak serta merta dijadikan sebagai konsep yang “membenci” dunia, melainkan dengan memadukan antara keduanya, dengan kata lain, kehidupan ukhrawi adalah tujuan sedangkan kehidupan duniawi adalah sarana yang tidak bisa ditinggalkan untuk mencapai tujuan.</em></p><p><em>Begitu pula dengan konsep tawakkal, Shihab tidak lantas menyepakati dan mempertentangkan antara nalar </em>Jabariah<em> dan </em>Qadariah<em> yang selama ini –dengan melirik pada kajian dalam ilmu kalam –selalu dipertentangkan secara diametral. Dalam konsep sufistik Shihab, tawakkal tidak bisa dilepaskan dari upaya maksimal yang harus dilakukannya, sebaliknya, tawakkal harus tetap menjadi nilai dalam setiap upaya yang dilakukannya.</em></p>
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
hi@scite.ai
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.