2017
DOI: 10.18860/j-fsh.v8i2.3734
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Melacak Ideal Moral dalam Hadis La Yakhtubu al-Rajulu ‘Ala Khitbati Akhihi: Sebuah Telaah Ilmu Hadis

Abstract: Abstrak:Hadith (the Prophet tradition) is the source of law which occupies a central position after the Quran which serves as explanatory of the contents of the Quran. However, if the Quran has been ascertained to be qat'i both sides wurud or tsubutnya, not the case with a Hadith that still raises various problems both in the assessment of the sanad authenticity and the contains. Thus, it is not all hadith have authentic quality both the sanad nor the matan, so it

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Syariat Islam memperhatikan prosesi pra nikah seperti ta'aruf, khitbah, sampai ke jenjang akad nikah dengan tujuan agar tercipta sebuah ikatan perkawinan yang langgeng, bahagia, damai, tercegah dari keretakan rumah tangga, menumbuhkan cinta kasih antara suami istri, anak-anak, serta terwujudnya ketenangan batin suami dan istri dalam sebuah perkawinan (Az-Zuhaili, n.d.). Secara aqli, ketika syariat menganjurkan perkawinan, maka semua hal yang menjadi media ataupun sarana menuju perkawinan, termasuk didalamnya adalah khitbah sebagai pendahuluan perkawinan maka berlaku ketentuan yang sama, hal ini sesuai dengan kaidah bahwa media memiliki hukum yang sama dengan tujuan yang dikehendaki (Salam, 2016).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Syariat Islam memperhatikan prosesi pra nikah seperti ta'aruf, khitbah, sampai ke jenjang akad nikah dengan tujuan agar tercipta sebuah ikatan perkawinan yang langgeng, bahagia, damai, tercegah dari keretakan rumah tangga, menumbuhkan cinta kasih antara suami istri, anak-anak, serta terwujudnya ketenangan batin suami dan istri dalam sebuah perkawinan (Az-Zuhaili, n.d.). Secara aqli, ketika syariat menganjurkan perkawinan, maka semua hal yang menjadi media ataupun sarana menuju perkawinan, termasuk didalamnya adalah khitbah sebagai pendahuluan perkawinan maka berlaku ketentuan yang sama, hal ini sesuai dengan kaidah bahwa media memiliki hukum yang sama dengan tujuan yang dikehendaki (Salam, 2016).…”
Section: Pendahuluanunclassified