Penelitian ini bertujan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa ruko antara pemerintah desa dengan penyewa serta untuk mengetahui dan menjelaskan cara penyelesaian sengketa sewa menyewa dalam hal obyek sewa dialih sewakan oleh pihak penyewa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif Empiris. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa ruko milik Pemerintah Desa dilaksanakan dalam bentuk perjanjian tertulis, prosedur perjanjian sewa menyewa ruko yang biasanya dilakukan oleh masyarakat di Desa Rumak dengan diadakannya perundingan terlebih dahulu antara Pemerintah Desa dengan pihak penyewa dan cara penyelesaian bila terjadi sengketa dalam perjanjian sewa menyewa ruko antara pemerintah Desa Rumak dengan pihak penyewa yaitu dilakukan dengan cara musyawarah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan transaksi lelang emas objek gadai dan perlindungan hukum bagi pemberi gadai dalam transaksi lelang emas objek gadai di PT. Pegadaian UPC Midang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris. Dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, prosedur pelaksanaan transaksi lelang emas objek gadai di PT. Pegadaian UPC Midang melalui 3 tahapan yaitu, Prosedur sebelum lelang, Prosedur pelaksanaan lelang dan Prosedur akhir dari proses pelelangan. Adapun perlindungan hukum bagi pemberi gadai dalam transaksi lelang emas objek gadai berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan perlindungan hukum di PT. Pegadaian UPC Midang.
Pemanfaatan kawasan sempadan pantai sebagai usaha di wilayah Desa Senteluk Kecamatan Batulayar serinkali menimbulkan konflik, khususnya antara pihak pengelola dan pihak yang merasa memiliki tanah melalui hubungan sewa. Berdasarkan hal tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kedudukan hukum lahan atau objek perjanjian sewa yang berada dalam kawasan sempadan pantai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, lahan atau objek dalam perjanjian sewa menyewa lahan atau tanah yang ada di Tanjung Bias dapat dikaji dalam dua persfektif. Persfektif pertama, jika dikaji dari peraturan perundang-undangan maka kawasan tersebut merupakan kawasan sempadan pantai yang seharusnya dikuasai oleh negara. Persfektif kedua, kawasan sempadan pantai tersebut dapat juga dianggap merupakan milik pribadi dilihat dari bukti autentik atau sertifikat hak atas tanah yang dimiliki oleh pemilik tanah. Putusan pengadilan menunjukkan bahwa lahan perjanjian sewa di kawasan sempadan pantai tersebut adalah milik penggugat atau perseorangan sehingga jika terjadi wanprestasi maka pihak penyewa atau pemilik tanah berhak melakukan pembatalan perjanjian ataupun tindakan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jaminan fidusia merupakan salah satu jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum positif. Dalam perjanjian jaminan fidusia benda yang dijadikan objek jaminan fidusia adalah tetap dalam penguasaan debitur dan tidak dikuasai oleh kreditur, jadi dalam hal ini adalah penyerahan kepemilikan benda tanpa menyerahkan fisik bendanya. Debitur harus mempunyai itikad baik untuk memelihara benda jaminan dengan sebaik-baiknya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang menggunakan hukum positif sebagai sebuah bangunan system norma. Perlindungan hukum yang didapat kreditur ada dua yaitu perlindungan hukum preventif yaitu pencantuman klausula larangan bagi debitur untuk meminjamkan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan kreditur, perlindungan hukum yang kedua yaitu perlindungan hukum represtif dimana kreditur dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri sesuai dengan domisili debitur. Dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia debitur dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab pihak dealer jika terjadi cacat tersembunyi terhadap barang yang diklaim oleh pihak pembeli pada PT. SPS Motor Honda. Dan apa saja faktor – faktor internal dan eksternal yang menjadi kendala para pihak dalam perjanjian jual beli sepeda motor pada PT. SPS Motor Honda yang dilakukan oleh pihak penjual maupun pihak pembeli. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab pihak dealer jika terjadi cacat tersembunyi terhadap barang yang di klaim oleh pihak pembeli. Dan apa saja faktor – faktor internal dan eksternal yang menjadi kendala para pihak dalam perjanjian jual beli sepeda motor pada PT. SPS Motor Honda. Adapun cara penyelesaianya yang dilakukan oleh PT. SPS Motor Honda jika adanya faktor – faktor internal dan eksternal yang menjadi kendala dalam perjanjian jual beli sepeda motor dan juga jika adanya cacat tersembunyi yang di klaim oleh konsumen. PT, SPS Motor Honda mengutamakan prinsip musyawarah/mufakat dengan tujuan kepuasan dan kenyamanan konsumen serta menjaga nama baik PT. SPS Motor Honda.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
hi@scite.ai
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.