Abstrak Penelitian ini membahas tentang persepektif jenis dan hierakhi Peraturan Perundang-Undangan yaitu Surat Keputusan Bersama antar kementerian/lembaga non departemen maupun Surat Keputusan Bersama antar lembaga negara dari optik Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak termasuk di dalam jenis dan hierarkhi Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 7 ayat (1), dan jenis Peraturan Perundanga-undangan lainnya sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena Surat Keputusan Bersama nomenklaturnya tidak terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, MenPan dan RB, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 Tanggal 13 September 2018 sehingga tidak termasuk dalam kelompok Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor: 6 Tahun 2018, tanggal 4 Desember 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administrastif, yang merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Pasal 75, 76 dan Pasal 77 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penelitian ini mencoba untuk menganalisa konsep mengenai upaya administratif dan penerapannya di pengadilan. Isu hukum dalam penelitian ini pertama apakah upaya administratif wajib (mandatory) ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN; dan kedua apakah akibat hukum terhadap tidak dilaksanakan upaya administrasitif oleh pihak penggugat; Diharapkan dari penelitian ini didapatkan formulasi norma yang dapat memberikan pengetahuan hukum tentang upaya administratif terdiri dari Keberatan dan Banding bagi rakyat khususnya dalam hal Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dalam ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2018, mengatur bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara menerima, memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara seteleh menempuh upaya administratif.
This research aims to examine and analyze correcting land laws that are far from populist approaches. It still tends to be practical, authoritarian, and centralistic, resulting in a disregard for the acceptance of people's aspirations in the region and using normative legal research methods, with the statute approach and conceptual approach. Furthermore, it is analyzed qualitatively. The result of the research is, first, the philosophical foundation of the nation as a national paradigm to be held concretely in the field to improve and, at the same time, realize social justice for all Indonesians—the implementation with a complimentary legal device that can adopt living law values and existing social realities. To support the implementation of the positive law, empirically, the field needs to create a conducive culture, whether it is a culture that concerns the organizing apparatus and the community in general. Second, establishing the rule of law must prioritize local communities' aspirations and further established through authorized institutions in the form of legislation—today's centralistic and authoritarian land politics towards decentralization and responsive land politics with a democratic feel. Keywords: land procurement policy; public interest; regulatory reform. ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa proses pembetukan undang-undang pertanahan yang sejatinya masih jauh dari pendekatan populis. Secara praktis operasional, masih cenderung otoriter dan bersifat sentralistik, sehingga adanya pengabaian terhadap penerimaan aspirasi masyarakat di daerah. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konsep (conceptual approach). Selanjutnya dianalisis secara deskriftif kualitatif. Hasil penelitian yaitu, pertama, landasan filosofis bangsa sebagai paradigma nasional untuk dijewantahkan secara konkrit di lapangan, dalam upaya meningkatkan dan sekaligus mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Implementasi hal tersebut, dapat diwujudkan dengan perangkat hukum positif yang mampu mengadopsi nilai-nilai hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat dan realitas sosial yang ada. Untuk mendukung pelaksanaannya pembentukan hukum positif dimaksud, secara empiris lapangan diperlukan terciptanya suatu kultur yang kondusif, apakah hal itu kultur yang menyangkut aparat penyelenggara maupun masyarakat pada umumnya. Kedua, pembentukan peraturan hukum dimaksud harus mengedepankan aspirasi masyarakat daerah (lokal) dan untuk selanjutnya ditetapkan melalui lembaga yang berwenang dalam bentuk undang-undang. Politik pertanahan yang sentralistik dan otoriter saat ini, diarahkan ke politik pertanahan yang desentralistik dan responsif dengan nuansa demokratis.
Peranan dan kewenangan Notaris sangat penting dalam kehidupan masyarakat untukmendapatkan kepastian hukum terhadap perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan. Dalam menjalankan peran dan kewenangan itu, perilaku dan perbuatan yang dilakukan Notaris sangat rentan terhadap penyalahgunaan jabatan profesinya, sehingga dapat merugikan masyarakat.Untuk menghindari kerugian oleh masyarakat itu diperlukan suatu badan yang melakukan pengawasan terhadap Notaris. Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian Penguatan Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dalam Pembinaan Dan Pengawasan Notaris adalah Majelis Pengawas Notaris mempunyai kewenangan melakukan pengawasan secara administratif dan Sanksi merupakan Akibat Hukum terhadap Putusan Majelis Pengawas terhadap Notaris yang melanggar ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan tugas Jabatan Notaris sebagaimana tercantum dalam UU JABATAN NOTARIS.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana undang-undang bekerja dibawah institusi yang menjalankannya, penelitian ini melihat rendahnya perlindungan hokum dari pemberian atau penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Seksual dalam putusan majelis hakim Terhadap kekerasan seksual Anak yang masih jauh dari harapan masyarakat dan tidak tegas menerapkan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, dan bagaimana putusan dalam perkara Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN.Sel., melaksanakan perintah undang-undang yang ada terutama undang-undang terbaru dalam Penerapan Pidana Tambahan Kebiri Kimia di Indonesia di manadengan metode penelitian hukum normaif disimpulkan: 1. Semakin banyaknya kasus-kasus kekerasan pada anak terutama kasus kekerasan seksual (sexual violence againts) dan menjadi bukti rendahnya perlindungan hokum terhadap korban kekerasan seksual anak, sehingga akan menjadi permasalahan yang tidak akan berujung pada penurunan tingkat kejahatan tersebut. Modus-modus yang kejahatan tertinggi ada pada modus pacaran, dengan iming-iming dan janji-janji untuk dinikahi, sebagai bentuk pembuktian cinta, dan janji-janji lain yang berbentuk materi telah menjadi penyebab tidak mampu berpikir rasional para korban. Putusan majelis hakim dalam perkara Nomor 72/Pid.sus/2021/PN.Sel., dalam putusannya yang menjatuhkan 6 tahun penjara adalah putusan yang jauh dari kata jera untuk tidak melakukan atau mengulangi lagi perbuatan yang sama, begitu juga pada masyarakat memandang putusan tersebut sangat ringan dan rendah, jauh dari yang diharapan undang-undang untuk memperberat sanksi pemidanaan pelaku kekerasan seksual tersebut.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
hi@scite.ai
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.