Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengkaji penerapan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang batas usia perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan law in action (hukum dalam tindakan) terhadap suatu penelitian yang diaktualisasikan dengan mengkaji keefektivitasan hukum yang berlaku di masyarakat. Berdasarkan fakta dan penomena serta berkembangnya perubahan zaman, bahwa banyaknya perkawinan di bawah umur menyebabkan beberapa persoalan di masyarakat khususnya akibat perkawianan muda. Menurut temuan artikel ini bahwa ketentuan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai ketentuan pasal 7 ayat 1 yang menganulir usia pernikahan menjadi 19 tahun bagi calon mempelai pria dan wanita berdampak pada peningkatan jumlah perkara dispensasi kawin ke pengadilan, khususnya pengadilan agama perlu terus dievaluasi. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perkawinan bisa dikatakan efektif jika dibandingkan sebelum adanya undang-undang. Namun jika ditinjau dari berlakunya Undang-undang sampai dengan sekarang maka aturan tersebut belumlah efektif.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.