Dalam karya ilmiah ini sedikit menbahas tentang sumber hukum dalam arti formil dan dalam arti matril, kemudian dilanjutkan dengan penafsiran hukum dan macam, macam penafsiran hukum, artikel ini masih jauh sekali dari sempurna, karena keterbatasan pemakalah, namun dari itu saya sadari bahwa demi kesempurnaan makalah ini mohon krikan dan saran dai teman-teman semua, terkhusu kepada dosem pengasuk Mata kuliah ini. Dilihat secara normatif yuridis, melihat aturan-aturan dan pendapat ahli tentang sumber-sumber hukum
Kepastian Hukum pada transaksi jual beli online menurut Undang-Undang dan tinjauan dari hukum islam terhadap Hak Konsumen pada transaksi jual beli online. Penelitian ini dilakukan di Onlineshop Hadia Collection. Pertanyaan dalam penelitian ini yaitu, Bagaimana Bentuk Tanggung Jawab Penjual Terkait Pemenuhan Hak Konsumen Dalam Jual Beli Di Era Digital pada Online Shop Hadia Collection, Bagaimana Pandangan Fiqh Muamalah Terhadap Tanggung Jawab Penjual Terkait Pemenuhan Hak Konsumen Dalam Jual Beli Di Era Digital Pada Online Shop Hadia Collection, Data penelitian ini dihimpun melalui metode penelitian lapangan (field research), wawancara (interview) dan dokumentasi, selanjutnya dihimpun dari metode penelitian kepustakaan (library research) yaitu memaparkan dan memberi penilaian apakah penerapannya tersebut sesuai dengan undang-undang dan dalam perspektif hukum islam. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum perlindungan konsumen pada transaksi jual beli online Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk perlindungan konsumen pada jual beli online menurut Undang-Undang diantaranya berupa kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha jual beli online, memberikan sanksi pidana kepada pelaku usaha yang merugikan konsumen, dan melindungi hak dan kewajiban konsumen. Bentuk perlindungan hukum jual beli online menurut hukum Islam adalah berupa larangan dalam Al-Quran dan hadis tentang jual beli gharar, praktik penipuan dan larangan berbuat curang. Pembatalan jual beli online dan ganti rugi serta penerapan hak khiyar dalam jual beli online juga merupakan bentuk dari perlindungan konsumen jual beli online
AbstrakDalam hukum Islam telah ditetapkan bahwa orang yang paling berhak dalam hal hadhanah adalah pihak ibu, karena ibu dipandang lebih mampu untuk merawat, menjaga, mendidik anak dan ibu juga lebih dekat dengan anak ketimbang ayah. Namun, terdapat beberapa beberapa hal yang bisa menyebabkan gugurnya hak hadhanah kepada ibu. Secara khusus penelitian ini, ingin mengkaji faktor-faktor gugurnya hak hadhanah kepada ibu menurut enakmen dan kajian fiqh. Untuk itu, masalah yang ingin diteliti adalah bagaimana ketentuan Enakmen Keluarga Islam Pulau Pinang tentang gugurnya hak hadhanah dan bagaimana tinjauan fikih terhadap Enakmen No.5 tahun 2004 mengenai hadhanah. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) dan jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Dari hasil penelitian tersebut, dapat diperolehi bahwa menurut kajian fiqh dan Enakmen Keluarga Islam Pulau Pinang, terdapat persamaan dalam menetapkan hal-hal yang bisa mengugurkan hak ibu sebagai pengasuh anak. Menurut kajian fiqh, hal-hal yang bisa mengugurkan hak ibu adalah jika ibu dengan sengaja pergi tempat yang jauh, jika ibu mengidap penyakit yang merbahaya, dan jika ibu seorang yang fasik atau pengetahuan agamanya kurang dan jika ibu sudah menikah lagi. Dan menurut Enakmen Keluarga Islam Pulau Pinang, terdapat lima hal yang bisa mengugurkan hak ibu sebagai hadhinah. Pertama, jika ibu bernikah dengan seseorang yang bukan mahram anak tersebut. Kedua, jika ia berkelakuan buruk secara keterlaluan dan terbuka. Ketiga, jika ia menukar tempat tinggal dengan tujuan untuk mencegah bapak anak tersebut mengawasinya. Keempat, jika ia murtad. Kelima, jika ia tidak memperdulikan atau menganiaya anak tersebut. Jadi hal-hal ini bisa mengugurkan hak ibu sebagai hadhinah jika ibu dengan sengaja melakukan hal-hal tersebut. Maka dengan ini, dapat disimpulkan bahwa ketetapan enakmen ini mengikuti ketentuan fiqh Islam dan pendapat para ulama mazhab. Kata Kunci: Hadhanah, Gugur, Ibu, Enakmen, Kajian Fiqh Arifin Abdullah dan Siti Nursyafiqah, Faktor-faktor Gugurnya… 76 PendahuluanSetiap pasangan yang melakukan perkawinan, pasti menginginkan sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun tidak semua perkawinan yang dilakukan akan berakhir indah, pasti salah satu penghujungnya adalah perceraian. Apabila terjadinya perceraian, maka akan timbul beberapa permasalahan, salah satunya adalah pemeliharaan anak.Pemeliharaan anak akibat perceraian dalam bahasa Fikih adalah disebut dengan hadhanah. Al-shah'ani, mengatakan bahwa hadhanah adalah memelihara seseorang (anak) yang tidak bisa mandiri, mendidik, dan memeliharanya untuk menghindarkan dari segala sesuatu yang dapat merusak dan mendatangkan mudharat kepadanya. 1 Pemeliharaan anak pada dasarnya menjadi tanggungjawab kedua orang tuanya. Hal ini meliputi berbagai hal, masalah ekonomi, pendidikan, dan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok anak. Dalam Islam, tanggungjawab ekonomi berada di pundak suami sebagai kepala rumah tangga. Meskipun dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan bahwa istri d...
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia, yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kekerasan dalam rumah tangga kerab sekali terjadi dalam lingkup rumah tangga yang disebabkan beberapa faktor di antaranya oleh kondisi perekonomian, pasangan suami istri belum cukup mapan dalam melaksanakan tali pernikahan, dan lain-lain. Sehingga terjadi kekerasan dan terkadang berujung dengan perceraian. Dalam hal ini khususnya di Kampung Pepayungen Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, bahwa konsep hukum dalam Islam telah diaplikasikan oleh masyarakat melalui lembaga adat sarak opat. Untuk itu, yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran lembaga sarak opat dalam menyelesaikan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kampung Pepayungen Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap lembaga sarak opat dalam menyelesaikan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kampung Pepayungen Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dalam tulisan ini digunakan dua jenis penelitian, yaitu penelitian lapangan (Field Research) dan penelitian kepustakaan (Library Research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu menggambarkan masalah penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga oleh lembaga sarak opat, mulai dari cara penyelesaiannya hingga tinjauan hukum Islam terhadap lembaga sarak opat dalam menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kampung Pepayungen Angkup, mempunyai beberapa tahap dalam menyelesaikannya di antaranya suatu kasus yang terjadi dalam rumah tangga diselesaikan berdasarkan aduan/laporan dari pihak korban, keluarga dan masyarakat setempat kepada salah seorang tokoh lembaga sarak opat, dengan menyelidiki dan bermusyawarah agar hubungan rumah tangga mereka yang bersengketa berjalan harmonis. Hal ini tentunya sejalan dengan ketentuan Islam dalam menyelesaikan masalah rumah tangga, yaitu dengan cara bermusyawarah.
Abstrak: Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif maqāṣid al-syarīʻah terhadap pengawasan internal yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis-normatif yang dipadukan dengan pendekatan maqāṣidī. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan internal secara maqāṣid al-syarīʻah, dianggap sebagai bagian dari al-maṣlaḥah al-ḥājjiyyah, dan berfungsi sebagai wasā‟il (sarana). Pengawasan internal merupakan sarana untuk memudahkan penyelenggaraan pelayanan publik supaya dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah Allah tetapkan. Pengawasan internal merupakan bagian dari pemeliharaan agama dan harta dalam wujud pelaksanaan amar makruf nahi mungkar dan pertanggung jawaban terhadap amanah serta pemeliharaan atas harta umum (public fund). Sehingga dapat disimpulkan bahwa secara umum konsep pengawasan internal yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut telah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh syarak, hanya saja masih harus dilakukan penyempurnaan pada sistem pengawasannya agar apa yang diinginkan oleh syarak dapat terimplementasi dengan baik.Abstract: The aim of the research is to find out how the perspective of maqāṣid al-syarīʻah towards internal supervision contained in Government Regulation No. 60 of 2008 About the Government Internal Control System. The study was conducted with a literature research method with a juridical-normative approach combined with the maqāṣidī approach. The results showed that internal supervision by maqāṣid al-syarīʻah, was considered as part of al-maṣlaḥah al-jiājjiyyah, and functioned as wasā'il (means). Internal supervision is a means to facilitate the implementation of public services so that they can run according to the rules that God has set. Internal supervision is part of the maintenance of religion and assets in the form of the implementation of amar makruf nahi mungkar and accountability for the mandate and maintenance of public assets (public funds). So it can be concluded that in general the concept of internal supervision mandated in the Government Regulation is in accordance with what is desired by the sharak, only that improvements must be made to its monitoring system so that what is desired by the sharak can be implemented properly.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
hi@scite.ai
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.