2021
DOI: 10.22373/iqtishadiah.v2i2.1409
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kajian Yuridis Sumber-Sumber Hukum

Abstract: Dalam karya ilmiah  ini sedikit menbahas tentang sumber hukum dalam arti formil dan dalam arti matril, kemudian dilanjutkan dengan penafsiran hukum dan macam, macam penafsiran hukum, artikel  ini masih jauh sekali dari sempurna, karena keterbatasan pemakalah, namun dari itu saya sadari bahwa demi kesempurnaan makalah ini mohon krikan dan saran dai teman-teman semua, terkhusu kepada dosem pengasuk Mata  kuliah ini. Dilihat secara normatif yuridis, melihat aturan-aturan dan pendapat ahli tentang sumber-sumber hu… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan perundangundangan dan sebagainya. Hukum sering digunakan dalam dua pengertian, yaitu hukum dalam arti formal dan hukum dalam arti material (Abdullah, 2021) Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikan rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.…”
Section: Sumber-sumber Hukum Positifunclassified
See 3 more Smart Citations
“…Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan perundangundangan dan sebagainya. Hukum sering digunakan dalam dua pengertian, yaitu hukum dalam arti formal dan hukum dalam arti material (Abdullah, 2021) Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikan rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.…”
Section: Sumber-sumber Hukum Positifunclassified
“…Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisi serta lebih banyak berbau sakral, mengatur tata kehidupan masyarakat tertentu. Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu dan dapat menjadi hukum adat jika mendapat dukungan sanksi hukum (Abdullah, 2021). c. Traktat Merupakan perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih yang mengikat kedua negara dan kepada warganya (Yuhelson, 2017).…”
Section: Sumber-sumber Hukum Positifunclassified
See 2 more Smart Citations