even though it is determined that the power to make law is owned by DPR, but in its implementation requires cooperation with the co legislator, that is the President and the DPD (for the design of certain laws), a provision of law which has obtained the approval of the DPR and the President and has been ratified and make the law can say no legal force binding the Constitutional Court (MK), if declared contradictory to the Constitution. This shows a very serious problem with regard to the relation of state institutions after the amendment (post-reform AbstrakPrinsip-prinsip dasar yang ada di negara agar menjadi operasional, harus harus dijabarkan ke dalam relasi pola kekuasaan antara lembaga negara. Implementasi penjabaran relasi itu di lakukan melalui konstitusi. Bahkan, perlunya sikap warga negara Indonesia (WNI) memahami secara utuh dan lengkap mengenai berbagai relasi antar lembaga negara dalam perspektif UUD NRI 1945. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana latar belakang atau sejarah perubahan UUD NRI 1945, untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana relasi lembaga negara saat ini, setelah dilakukan empat kali perubahan UUD NRI 1945 serta untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana praktek penataan kelembagaan di era roformasi sekarang ini. Metode penelitian ini mneggunakan yuridis normative dengan alat pengumpul data melalui studi kepustakaan dan untuk menganalisnya menggunakan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini adalah alam pelaksanaan kekuasaan pembuatan undang-undang misalnya, walaupun ditentukan kekuasaan membuat undangundang duniliki oleh DPR, namun dalam pelaksanaannya membutuhkan kerja sama dengan colegislator, yaitu Presiden dan DPD (untuk rancangan undang-undang tertentu), bahkan suatu ketentuan undang-undang yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPR dan Presiden serta telah disahkan dan diundangkan pun dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konsitusi (MK) jika dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini menunjukkan persoalan yang sangat serius berkenaan dengan relasi lembaga negara setelah
Indonesia is a country based on the rule of law. As a country, the Indonesian state is also an organization of power with a democratic concept that includes an understanding of the fields of politics and government. However, as a legal state, state power must have legitimacy or be regulated by law (constitutional) so that the state government's power is limited by law. The dynamics of local government have recently received a lot of public scrutiny, especially the controversy over the appointment of acting regional heads. Lately, of course, this is not limited to the essence of democracy with the rule of law. This study takes the subject of the implementation of democracy which contains legal truth and provides justice (legal justice). The research aims to find out the aspects that are of public concern in the appointment of acting regional heads. This research is empirical research that uses a sociological juridical approach. The reality of conditions that exist in the regions, in the research conducted found various questions from the community, why the appointment of acting regional heads is only through the appointment of the central government. That is the development of the dynamics of democracy found in the research conducted.
Development in the village is an integral part of national development based on Pancasila and the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945, implemented to realize equitable development throughout Indonesia which is not only concentrated in the city, but also in remote villages where the majority of the population actually lives in the interior. The dynamics of development infrastructure have recently moved to the village as a manifestation of the realization of a prosperous, socially just, and equitable society. Of course, it is not limited to material development but also spiritual. This research takes the subject of discussion about the aspects that concern the government in the implementation of village development in realizing welfare and social justice. The purpose of the research is to find out the aspects that concern the government in the implementation of village development in realizing welfare and social justice. This research is empirical research that uses a sociological juridical approach. The reality of the conditions in the village, in the research, conducted found various advances that exist, both in the sector of education of the reflective school infrastructure, health facilities were people for treatment (Posyandu and Puskesmas), and people's activities equipped with information technology with digitalization systems (Wifi). That is the development of development progress found from the research conducted. Abstrak Pembangunan di desa merupakan bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan seluruh Indonesian yang tidak hanya terpusat (terkonsentrasi) di kota, tetapi juga di pelosok desa yang mayoritas penduduk kenyataannya bermukim di pedalaman. Dinamika infrastruktur pembangunan akhir-akhir ini bergerak ke desa sebagai manifestasi dari perwujudan masyarakat sejahtera, berkeadilan sosial, dan merata. Tentu saja, tidak sebatas pembangunan materiil namun juga spiritual. Penelitian ini mengambil pokok bahasan tentang aspek-aspek yang menjadi perhatian pemerintah dalam implementasi pembangunan desa dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Tujuan penelitian untuk mengetahui aspek-aspek yang menjadi perhatian pemerintah dalam implementasi pembangunan desa dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Realitas kondisi yang ada di desa, dalam penelitian yang dilakukan ditemukan berbagai kemajuan yang ada, baik di sektor pendidikan infrastruktur sekolah yang refresentatif, sarana kesehatan tempat masyaraka untuk berobat (Posyandu dan Puskesmas) serta aktifitas rakyat yang dilengkapi tehnologi informasi dengan sistem digitalisasi (Wifi). Itulah perkembangan kemajuan pembangunan yang ditemukan dari riset yang dilakukan.
Negara Hukum yang berlandaskan pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai negara demokratis, sebagai perkembangan lebih lanjut dari demokrasi konstitusional. Disebutkan negara hukum demokrasi karena di dalamnya mengakomodasi prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip demokrasi. Dalam azas legalitas, ditegaskan bahwa: Pembatasan kebebasan warga negara harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum. Pemerintahan berdasarkan undang-undang. Pemerintah hanya memiliki kewenangan yang secara tegas diberikan oleh UUD atau UU lainnya.Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan terhadap warga negara dari tindakan yang sewenang-wenang. Kewenangan pemerintah tidak boleh dipusatkan pada satu lembaga, tetapi harus dibagi-bagi pada organ-organ yang berbeda agar saling mengawasai yang bermaksudkan untuk menjaga keseimbangan. Begitu pula dalam prinsip-prinsip demokrasi. Kekuasaan politik tertinggi dalam suatu Negara dalam masyarakat diputuskan oleh badan perwakilan yang dipilih melalui pemilihan umum. Organ-organ pemerintah dalam menjalankan fungsinya sedikit banyak tergantung secara politik yaitu kepada lembaga perwakilan. Karena itu Pemerintah harus dapat dikontrol dan rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan. Keputusan-keputusan penting, yaitu undang-undang, diambil bersama-sama dengan perwakilan rakyat yang dipilih berdasarkan pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Hasil dari pemilihan umum diarahkan untuk mengisi dewan perwakilan rakyat dan untuk pengisian pejabat-pejabat pemerintahan. Siapapun yang memiliki kepentingan yang dilanggar oleh tindakan penguasa, harus diberi kesempatan untuk membela kepentingannya. Intinya, demokrasi tidak bisa dibiarkan jalan sendiri tanpa dibarengi dengan koridor hukum. Tentu dengan cara-cara berdasarkan hukum bukan dengan cara melanggar hukum. Dengan demikian, negara hukum yang berlandaskan pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai negara demokratis (democratische rechtsstaat).
Anomali harga bahan pangan baik di tingkat produsen dan konsumen terjadi secara ekstrim dari tahun ke tahun. Jalur utama terjadinya anomali harga pangan ini lebih disebabkan factor politik-ekonomi pangan nasional yang cenderung berpatron pada mekanisme pasar. Signifikansi dan relevansinya mendorong bentukan pasar pangan menjadi cendeurng oligopoly bahkan monopoli. Bentukan pasar seperti ini menjadi penyebab utama panjangnya mata rantai distribusi, mahalnya biaya logistik serta hubungan konsumen dan produsen yang sangat random. Produsen dan konsumen mudah didikte pemilik modal (pelaku usaha besar). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan metode doctrinal dalam menganalisis eksistensi konstitusi melalui ketahanan pangan prinsip-prinsip dan normanorma perundang-undangan yang berkaitan dengan Urgensi Pengaturan Hak Atas Pangan Warga Negara dalam Amandemen Kelima UUD 1945. Tujuan penelitian ini guna menganalisi Upaya penguatan pasokan dan perdagangan harus dibuat efisien dan didukung sistem serta kelembagaan negara yang kuat. Hal ini bisa dimulai dengan merubah paradigma berfikir dari pendekatan ketahanan pangan ke kedaulatan pangan. Sebagaimana amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945, dalam kaitan ini, untuk mencapai setabilitas harga pangan maka harus digalakan upaya pemulihan berbasis integrasi pangan dari hulu ke hilir di bawah kendali negara lewat peran BUMN pangan (Bulog) dan Koperasi Pangan baik di tingkat petani dan konsumen. Lantaran itu, perlu difikirkan amandemen ke-5 UUD 1945 untuk memperkuat pasal 33 dalam mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan yang lebih berpihak pada petani dan masyarakat.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
hi@scite.ai
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.