2020
DOI: 10.51622/njlo.v1i01.342
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Langsung

Abstract: In accordance with the decision of the Constitutional Court Number 97 / PUU-XI / 2013, the Constitutional Court is no longer authorized to resolve disputes on direct election results, because the provisions of Article 236C of Law Number 12 Year 2008 NRI are against the Constitution of 1945. Article 157 paragraph (1) Law No. 8 Year 2015 determines that the dispute settlement on direct election results become the authority of specialized judiciary. But before a specialized judiciary is formed, then the Constitut… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pasalnya, ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang tertunda mengingat Pasal 201(7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dan nasional akan diselenggarakan secara serentak pada tahun 2027. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan tersebut bersifat pada dasarnya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada legislatif untuk menunjuk badan peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah secara langsung (Harefa et al, 2020).…”
Section: Keadaan Atau Kebutuhan Mendesak Untuk Menyelesaikan Masalah ...unclassified
“…Pasalnya, ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang tertunda mengingat Pasal 201(7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dan nasional akan diselenggarakan secara serentak pada tahun 2027. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan tersebut bersifat pada dasarnya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada legislatif untuk menunjuk badan peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah secara langsung (Harefa et al, 2020).…”
Section: Keadaan Atau Kebutuhan Mendesak Untuk Menyelesaikan Masalah ...unclassified