2021
DOI: 10.35334/bolrev.v5i1.2014
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Upaya Pencegahan Kebocoran Data Konsumen Melalui Pengesahan Ruu Perlindungan Data Pribadi (Studi Kasus E-Commerce BHINNEKA.COM)

Abstract: ABSTRAKKemajuan teknologi yang diiringi perkembangan internet kini kian pesat. Di era globalisasi seperti ini kita semakin dipermudah semenjak kemuncul internet. Seperti belanja, kita dapat membeli kebutuhan sehari-hari melalui aplikasi belanja online lewat beberapa e-commerce. Pelanggan e-commerce di Indonesia tercatat mengalami peningkatan sebesar 38,3% setelah terjadi pandemi, hal ini justru membuat tingkat keamanan internet semakin rentan karena banyak pendaftar baru yang mendaftarkan data pribadinya ke da… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
Order By: Relevance
“…Mobile banking memberikan kemudahan akses layanan perbankan bagi pengguna dan bank, dengan fitur-fitur seperti saldo, mutasi rekening, dan layanan bertransaksi seperti transfer saldo dan pembayaran tagihan (Zhou, et al, 2021). Penggunaan mobile banking di Indonesia terus meningkat seiring dengan peningkatan pengguna internet dan mobile banking yang naik hingga 300% sejak tahun 2016 hingga 2021 (Putri & Fahrozi, 2021). Menurut Bank Indonesia, jumlah pengguna mobile banking di Indonesia mencapai 146 juta pengguna pada akhir tahun 2020, naik dari 41 juta pengguna pada tahun 2016 (Wijanarto & Brilianti, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Mobile banking memberikan kemudahan akses layanan perbankan bagi pengguna dan bank, dengan fitur-fitur seperti saldo, mutasi rekening, dan layanan bertransaksi seperti transfer saldo dan pembayaran tagihan (Zhou, et al, 2021). Penggunaan mobile banking di Indonesia terus meningkat seiring dengan peningkatan pengguna internet dan mobile banking yang naik hingga 300% sejak tahun 2016 hingga 2021 (Putri & Fahrozi, 2021). Menurut Bank Indonesia, jumlah pengguna mobile banking di Indonesia mencapai 146 juta pengguna pada akhir tahun 2020, naik dari 41 juta pengguna pada tahun 2016 (Wijanarto & Brilianti, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Government Regulation Number 72 of 2019 concerning the Implementation of Electronic Systems and Transactions requires all electronic system operators to participate in maintaining the privacy data they manage as stated in Article 15 [7] It is the duty of the state to protect its people. Personal data also includes things that must be protected because personal data includes the privacy rights of the Indonesian people themselves [22]. In 2019, there were 88 million attacks on security systems in Indonesia, therefore the Personal Data Protection Law must be passed immediately so that it can be used to force companies or service providers in Indonesia to take user data protection seriously [2].…”
Section: Passing the Personal Data Protection Bill In Solutions To Ov...mentioning
confidence: 99%
“…Perlindungan ini dalam semua aspek transaksi jual beli, baik langsung maupun secara online yang saat ini marak terjadi (Putri & Fahrozi, 2021). Walaupun adanya transaksi yang tidak melalui tatap muka, konsumen tetap berhak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan yang dijanjikan (Putri & Fahrozi, 2021).…”
unclassified
“…Perlindungan ini dalam semua aspek transaksi jual beli, baik langsung maupun secara online yang saat ini marak terjadi (Putri & Fahrozi, 2021). Walaupun adanya transaksi yang tidak melalui tatap muka, konsumen tetap berhak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan yang dijanjikan (Putri & Fahrozi, 2021). Perlindungan terhadap konsumen sangat terkait dengan adanya perlindungan hukum, dan mempunyai beberapa aspek yang menyangkut materi bukan sekedar perlindungan fisik melainkan hak-hak konsumen yang bersifat abstrak (Harahap, 2016).…”
unclassified