2019
DOI: 10.33087/wjh.v3i1.56
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Perjanjian Harta Bersama yang Dibuat Oleh Suami Istri Setelah Perkawinan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Abstract: A marriage is a commitment between two people, in this case a man and woman, with material purpose to build a happy and everlasting family (household) based on Belief in the one and only God which is the first principle of Pancasila(Five Principles). Asset/property issue may arise due to marriage. The development of society’s mindset lead them to enter into a prenuptial agreement before they get married considering that both husband and wife are able to earn asset/property. Besides that, there are many other r… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2020
2020
2020
2020

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Surat Permohonan yang diaj ukan Nyonya Ike Farida tertanggal 11 Mei 2015 menjadi sebuah solusi baru di Indonesia bagi pasangan suami isteri dalam perkawinan campuran namun belum membuat Perjanjian Kawin sebelum perkawinan berlangsung. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015 telah membuka kesempatan untuk membuat perjanjian kawin, tidak hanya sebelum perkawinan terjadi tetapi juga dapat dilakukan pada saat perkawinan berlangsung (Hariss & Kasmara, 2019). Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015 ini, warga negara Indonesia (WNI) dapat kehilangan hak tertinggi dan terpenuhinya sebagai WNI, yaitu hak memiliki properti di Indonesia apabila tidak membuat perjanjian kawin dalam jangka waktu tertentu.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Surat Permohonan yang diaj ukan Nyonya Ike Farida tertanggal 11 Mei 2015 menjadi sebuah solusi baru di Indonesia bagi pasangan suami isteri dalam perkawinan campuran namun belum membuat Perjanjian Kawin sebelum perkawinan berlangsung. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015 telah membuka kesempatan untuk membuat perjanjian kawin, tidak hanya sebelum perkawinan terjadi tetapi juga dapat dilakukan pada saat perkawinan berlangsung (Hariss & Kasmara, 2019). Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015 ini, warga negara Indonesia (WNI) dapat kehilangan hak tertinggi dan terpenuhinya sebagai WNI, yaitu hak memiliki properti di Indonesia apabila tidak membuat perjanjian kawin dalam jangka waktu tertentu.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Implikasi perjanjian kawin terhadap harta dalam perkawinan campur juga telah diungkap dalam kajian ilmiah (Situmeang, 2019). Selain itu, akibat hukum perjanjian harta bersama yang dibuat oleh suami istri setelah perkawinan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 juga pernah ditelaah dalam sebuah kajian ilmiah (Hariss & Kasmara, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified