2020
DOI: 10.30742/perspektif.v25i2.768
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tinjauan Norma Hukum Justice Collaborator Dan Whistleblower Pada Tindak Pidana Korupsi

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui formulasi norma hukum pada justice collaborator dan whistleblower dalam tindak pidana korupsi dan pelaksanaannya. Hukum pidana memberikan peluang bagi pelaku tindak pidana agar menjadi justice collaborator dan mau bekerja sama dengan penegak hukum, dimana bentuk apresiasinya adalah mereka bisa dipertimbangkan untuk diberikan perlindungan dan keringanan hukuman. Istilah justice collaborator sering disalahartikan dengan whistleblower. Norma tentang whistleblower dan just… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles