2022
DOI: 10.47353/delarev.v1i2.18
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tinjauan Hukum Terhadap Tanggung Jawab Debitur Kepada Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia

Abstract: Tanggung jawab debitur terhadap kreditur dalam perjanjian jaminan fidusia yaitu Pemberi fidusia dalam hal ini debitur wajib mengurus dan menjaga harta benda, Kewajiban debitur adalah memelihara obyek jaminan fidusia, Pemberi fidusia wajib menyerahkan laporan kepada penerima fidusia, Apabila terjadi kerusakan terhadap barang yang telah dijaminkan maka debitur berkewajiban mengganti barang tersebut dan Kewajiban debitur adalah mengasuransikan obyek jaminan fidusia pada perusahaan asuransi. Sedangkan proses penye… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles