2022
DOI: 10.36701/bustanul.v3i2.578
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tinjauan Hukum Islam terhadap Perkawinan Merariq Perempuan Bangsawan (Menak) dengan Lak-laki Bukan Bangsawan (Jajar Karang) Menurut Hukum Adat Sasak (Studi Kasus Desa Penujak Kabupaten Lombok Tengah)

Abstract: This study aims to determine the review of Islamic law on marriages between aristocratic women (menak) and non-aristocratic men (jajar Karang) according to Sasak customary law in Penujak Village, Central Lombok Regency. This research is a field research using the methods of observation, interviews, and documentation. The research results found are as follows. First, the views of the people of Penujak Village towards the traditional marriage of the Sasak tribe in Penujak Village, namely that they consider that … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…10 Dimana hal ini berbeda dengan kawin lari yang terjadi di Masyarakat Sasak di Desa Lebak Wangi Kabupaten Lombok Timur yang juga terjadi juga kawin lari tetapi pada Masyarakat Sasak biasa dikenal dengan istilah merariq yang sama-sama melarikan anak gadis dari pengawasan orang tuanya yang di mana hal ini dilihat sebagai pembuktian bagi keseriusan laki-laki kepada wanitanya, akan tetapi hal ini hanya dapat terjadi jika kedua pasangan merupakan masyarakat sasak asli tetapi bisa juga terjadi dengan masyarakat luar dengan perjanjian tertentu. 11 Begitupula Istilah kawin lari yang lain Munik di Aceh Tengah 12 dan istilah lain Pofelei di Buton Tengah Ao 13 dan Silayyang di Kabupaten Muna 14 Olehnya itu, atas latar belakang yang telah disebutkan di atas penulis ingin mengadakan penelitian untuk memahami lebih jauh bagaimana Implementasi Kaidah al-'Ādah Muḥakkamah Terhadap Potodenako (Adat Kawin Lari) pada Masyarakat Wakatobi dengan rumusan masalah dan tujuannya: (1) Bagaimana Gambaran Pelaksanaan Potodenako (Adat Kawin Lari) Pada Masyarakat Wakatobi?, (2) Bagaimana Konsep Kaidah al-'Ādah Muḥakkamah?, dan (3) Bagaimana Pengimplementasian Kaidah al-'Ādah Muḥakkamah terhadap Perilaku Potodenako (Kawin Lari) Pada Masyarakat Wakatobi?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research).…”
unclassified
“…10 Dimana hal ini berbeda dengan kawin lari yang terjadi di Masyarakat Sasak di Desa Lebak Wangi Kabupaten Lombok Timur yang juga terjadi juga kawin lari tetapi pada Masyarakat Sasak biasa dikenal dengan istilah merariq yang sama-sama melarikan anak gadis dari pengawasan orang tuanya yang di mana hal ini dilihat sebagai pembuktian bagi keseriusan laki-laki kepada wanitanya, akan tetapi hal ini hanya dapat terjadi jika kedua pasangan merupakan masyarakat sasak asli tetapi bisa juga terjadi dengan masyarakat luar dengan perjanjian tertentu. 11 Begitupula Istilah kawin lari yang lain Munik di Aceh Tengah 12 dan istilah lain Pofelei di Buton Tengah Ao 13 dan Silayyang di Kabupaten Muna 14 Olehnya itu, atas latar belakang yang telah disebutkan di atas penulis ingin mengadakan penelitian untuk memahami lebih jauh bagaimana Implementasi Kaidah al-'Ādah Muḥakkamah Terhadap Potodenako (Adat Kawin Lari) pada Masyarakat Wakatobi dengan rumusan masalah dan tujuannya: (1) Bagaimana Gambaran Pelaksanaan Potodenako (Adat Kawin Lari) Pada Masyarakat Wakatobi?, (2) Bagaimana Konsep Kaidah al-'Ādah Muḥakkamah?, dan (3) Bagaimana Pengimplementasian Kaidah al-'Ādah Muḥakkamah terhadap Perilaku Potodenako (Kawin Lari) Pada Masyarakat Wakatobi?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research).…”
unclassified