2019
DOI: 10.35326/jiam.v1i2.244
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Tinjauan Atas Sistem Pengendalian Internal Penerimaan Kas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kabupaten Buton

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sistem pengendalian internal penerimaan kas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton. Dengan sampel data sistem pengendalian internal penerimaan kas tahun 2015 sampai dengan tahun 2016. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deksriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem pengendalian internal penerimaan kas pada PDAM Kabupaten Buton sudah berjalan baik dilihat dari prosedur penerimaan kas yang ada pada peru… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pada paragraf 4 PSAP tersebut, aset tetap didefinisikan sebagai aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. (Damaiana et al, 2020).Pengklasifikasian aset tetap terdapat pada paragraf 7 PSAP yang menyatakan bahwa aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi. Klasifikasi aset tetap tersebut adalah sebagai berikut: (1) Tanah; (2) Peralatan dan mesin; (3) Gedung dan bangunan; (4) Jalan, Irigasi, dan Jaringan; (5) Aset tetap lainnya; dan (6) Konstruksi dalam pengerjaan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pada paragraf 4 PSAP tersebut, aset tetap didefinisikan sebagai aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. (Damaiana et al, 2020).Pengklasifikasian aset tetap terdapat pada paragraf 7 PSAP yang menyatakan bahwa aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi. Klasifikasi aset tetap tersebut adalah sebagai berikut: (1) Tanah; (2) Peralatan dan mesin; (3) Gedung dan bangunan; (4) Jalan, Irigasi, dan Jaringan; (5) Aset tetap lainnya; dan (6) Konstruksi dalam pengerjaan.…”
Section: Pendahuluanunclassified