Gap filosofis berupa ambiguitas antara keadilan dan kepastian hukum dalam konteks pajak daerah merupakan tantangan yang harus ditangani mengingat sanksi pidana dalam pajak daerah merupakan penal administrative law. Berdasarkan pendekatan yuridis normative, kajian konseptual ini menghasilkan dua kesimpulan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) tidak mengatur secara eksplisit hal penerapan prinsip ultimum remedium dalam menangani pelanggaran Wajib Pajak Daerah. Kedua, konsep prinsip ultimum remedium yang ideal dalam pajak daerah di Indonesia dilakukan dengan menggabungkan model ‘deterrence’ dan ‘accomodative’ terhadap empat tipologi Wajib Pajak secara umum, yaitu Wajib Pajak Patuh, Wajib Pajak yang Mencoba Patuh Meskipun Tidak selalu Berhasil, Wajib Pajak yang hanya Patuh bila Diawasi oleh Aparatur Pajak, dan Wajib Pajak yang sama sekali Tidak Patuh. Disarankan agar masing-masing daerah mengakomodir prinsip ultimum remedium dalam peraturan daerahnya.