2022
DOI: 10.47268/sasi.v28i4.1039
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

The Ultimate Remedium Principle in the Strategy of Returning and Recovering Corruption Crimes

Abstract: Introduction: The problem of corruption is not new in a country. So that the application of the ultimum remedium principle in corruption crimes provides a deterrent effect for the perpetrators to recover assets from state losses. The ultimum remedium principle places criminal law as a last resort in realizing legal justice, legal certainty, and legal benefits.Purposes of the Research: This study aims to determine the principle of criminal law as a last resort (Ultimate Remedium) as an Effort in the Eradication… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 12 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Ketentuan pidana dalam UU HKPD tersebut masuk kategori mala prohibita, sehingga penetapan status sebagai tindak pidana merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk undang-undang, dengan sanksi sebagai hal yang esensial sebagai cerminan norma dan aturan yang mengandung nilai-nilai dalam suatu masyarakat, karena adanya reaksi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelanggaran/kejahatan. 10 Konsepsi hukum pidana tersebut menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium. 11 B. Prinsip Ultimum Remedium dalam Peraturan perundang-undangan Pajak Daerah di Indonesia Pemungutan pajak berdasarkan undang-undang menunjukkan bahwa pemungutannya yang bertitik tolak dari hukum administrasi selayaknya mengandung kepastian hukum yang mampu menjangkau pada instrumen penguasa untuk mengatur, menyeimbangkan, dan mengendalikan berbagai kepentingan wajib pajak, mengatur cara-cara partisipasi wajib pajak, memberikan perlindungan hukum terhadap para wajib pajak, dan dasar-dasar bagi pelaksanaan pemerintahan yang baik.…”
Section: Analisis Dan Pembahasanunclassified
“…Ketentuan pidana dalam UU HKPD tersebut masuk kategori mala prohibita, sehingga penetapan status sebagai tindak pidana merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk undang-undang, dengan sanksi sebagai hal yang esensial sebagai cerminan norma dan aturan yang mengandung nilai-nilai dalam suatu masyarakat, karena adanya reaksi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelanggaran/kejahatan. 10 Konsepsi hukum pidana tersebut menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium. 11 B. Prinsip Ultimum Remedium dalam Peraturan perundang-undangan Pajak Daerah di Indonesia Pemungutan pajak berdasarkan undang-undang menunjukkan bahwa pemungutannya yang bertitik tolak dari hukum administrasi selayaknya mengandung kepastian hukum yang mampu menjangkau pada instrumen penguasa untuk mengatur, menyeimbangkan, dan mengendalikan berbagai kepentingan wajib pajak, mengatur cara-cara partisipasi wajib pajak, memberikan perlindungan hukum terhadap para wajib pajak, dan dasar-dasar bagi pelaksanaan pemerintahan yang baik.…”
Section: Analisis Dan Pembahasanunclassified