2022
DOI: 10.47435/adz-dzahab.v7i1.864
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

The PEMBIAYAAN USAHA BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR DITINJAU DARI PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Abstract: The purpose of this study is to explain the implementation of freshwater fish farming business financing from the perspective of Islamic Economics. This research was conducted in Pringgarata District, Central Lombok Regency, West Nusa Tenggara Province. This research is a qualitative research with an explanatory method. Based on field research, there are three forms of financing used by freshwater fish farming business actors from an Islamic economic perspective in Pringgarata District, namely by qardh, syirka… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Kajian ini dirasa perlu karena masih sedikit peneliti yang melakukan analisis kerjasama usaha dalam lingkup individu yaitu antara pemilik dana perorangan, dengan pengelola yang juga individual. Penelitian sebelumnya lebih banyak membahas ketidaksesuaian akad yang terjadi antara pemilik dana dengan pengelola, seperti pada akad mudharabah yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika terjadi kerugian (Wijaya et al, 2022), dan juga karena pembagian keuntungan yang belum ditentukan maka syarat mudharabah tidak terpenuhi (Hermawan et al, 2022). Penelitian ini akan menganalisis akad yang paling mendekati dilakukan antara pemilik dana dengan pengelola, apakah keluarga X menganggap pemberian modal sebagai piutang atau sebagai modal itu sendiri.…”
Section: Iunclassified
“…Kajian ini dirasa perlu karena masih sedikit peneliti yang melakukan analisis kerjasama usaha dalam lingkup individu yaitu antara pemilik dana perorangan, dengan pengelola yang juga individual. Penelitian sebelumnya lebih banyak membahas ketidaksesuaian akad yang terjadi antara pemilik dana dengan pengelola, seperti pada akad mudharabah yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika terjadi kerugian (Wijaya et al, 2022), dan juga karena pembagian keuntungan yang belum ditentukan maka syarat mudharabah tidak terpenuhi (Hermawan et al, 2022). Penelitian ini akan menganalisis akad yang paling mendekati dilakukan antara pemilik dana dengan pengelola, apakah keluarga X menganggap pemberian modal sebagai piutang atau sebagai modal itu sendiri.…”
Section: Iunclassified
“…3) Objek Akad: Terkait dengan jumlah pinjaman yang diberikan, dengan platform antara Rp500.000 (Lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan durasi pinjaman ditentukan berdasarkan kesepakatan. 4) Ijab Qabul: Pernyataan bahwa penerima pinjaman sepehuhnya memahami dan menyetujui semua ketentuan serta perjanjian yang telah disepakati (Hermawan et al, 2022) . b. Pencairan Setelah akad, maka proses selanjutnya adalah pencairan pembiayaan.…”
Section: Adz Dzahabunclassified