2020
DOI: 10.28986/jtaken.v6i2.447
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

The Implementation of Restructuring Program and Activities based on the Money Follow Program in Regions

Abstract: The current planning and budgeting paradigm has changed from money follows function into money follows program but this paradigm is considered to not provide clear and concrete benefits. Likewise, the implementation of the money follows program was still problematic, such as program restructuring and problematic activities. Based on these problems, the purpose of this study is to determine the implementation of restructuring programs and activities of local governments and the factors that support and hinder t… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 4 publications
(4 reference statements)
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Perubahan sistem ketatanegaraan dan politik yang diyakini pada saat itu turut berperan dalam terjadinya perubahan sistem pemerintahan daerah tersebut (Raharusun, 2014). Tidak mudah untuk memahami berbagai kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah (desentralisasi), apabila tidak memahami Walaupun konsep "rule of law" merupakan keinginan bersama, akan tetapi menurut (Marmor, 2008) Daerah (Amin, & Achmad, 2020;Andryan, 2019;Muhajir et al, 2019;Simatupang, 2020;Susetio, 2013;Wibawa, 2019), 2) inkonsistensi perundang-undangan dan implementasinya (Aditya, & Winata, 2018;Jati, 2012;Pattuju, 2020;Rakia, Maharuddin & Sahertian, 2022;Setiawan, 2017;Wibowo & Mariyam, 2021), 3) inkonsistensi pendanaan / pembiayiaan (kebijakan money follow function) (Hastuti, 2018;Ningsih, Wirahadi, & Fontanella, 2018;Pranasari & Fitri, 2020), 4) inkonsistensi penegakan hukum (Astuti, & Sa'adah, 2019;Manao, 2018;Setiyowati, & Ispriyarso, 2019;Subekti, 2016), dan 5) inkonsistensi pengawasan dan pembinaan (Sulistyo, Antikowati & Indrayati, 2014;Astuti, & Sa'adah, 2019;Ilyas, 2012;Setiyowati, & Ispriyarso, 2019). UU sektoral secara keseluruhan tidak mereferensi terhadap berbagai peraturan perundangundangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Perubahan sistem ketatanegaraan dan politik yang diyakini pada saat itu turut berperan dalam terjadinya perubahan sistem pemerintahan daerah tersebut (Raharusun, 2014). Tidak mudah untuk memahami berbagai kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah (desentralisasi), apabila tidak memahami Walaupun konsep "rule of law" merupakan keinginan bersama, akan tetapi menurut (Marmor, 2008) Daerah (Amin, & Achmad, 2020;Andryan, 2019;Muhajir et al, 2019;Simatupang, 2020;Susetio, 2013;Wibawa, 2019), 2) inkonsistensi perundang-undangan dan implementasinya (Aditya, & Winata, 2018;Jati, 2012;Pattuju, 2020;Rakia, Maharuddin & Sahertian, 2022;Setiawan, 2017;Wibowo & Mariyam, 2021), 3) inkonsistensi pendanaan / pembiayiaan (kebijakan money follow function) (Hastuti, 2018;Ningsih, Wirahadi, & Fontanella, 2018;Pranasari & Fitri, 2020), 4) inkonsistensi penegakan hukum (Astuti, & Sa'adah, 2019;Manao, 2018;Setiyowati, & Ispriyarso, 2019;Subekti, 2016), dan 5) inkonsistensi pengawasan dan pembinaan (Sulistyo, Antikowati & Indrayati, 2014;Astuti, & Sa'adah, 2019;Ilyas, 2012;Setiyowati, & Ispriyarso, 2019). UU sektoral secara keseluruhan tidak mereferensi terhadap berbagai peraturan perundangundangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Selain ketiga permasalahan tersebut di atas, Pemerintahan Daerah saat ini tidak satu pun mampu memperkirakan objektifitas kebutuhan pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Faktor demikian yang juga mempersulit keseimbangan keuangan dan keterbukaan baik daeran ataupun pusat (Pranasari, & Fitri, 2020). Sehingga, selisih yang ada "fiscal gap" dari "fiscal capacity" dan "fiscal need" yang merupakan asas dalam pelaksanaan grant system atau mekanisme subsidi.…”
Section: Implementasinyaunclassified