PendahuluanPerkembangan dan pemanfaatan teknologi digital (electronic digital service) telah melahirkan sebuah bentuk birokrasi pemerintahan yang baru, yang di istilahkan sebagai electronic government. E-government atau biasa disingkat E-gov adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah (seperti : wide area network, internet dan mobile computing) yang memungkinkan pemerintah untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis dan pihak yang berkepentingan [1]. Berdasarkan survei yang dilakukan PBB berjudul E-Government Survey (2014) yang dilansir pada artikel dalam www.cnnindonesia.com, mencatat Indonesia berada di peringkat 106 dari 193 negara di dunia. Selain itu, berdasarkan data yang diperoleh situs www.kemendagri.go.id (2013), bahwa dari 530 pemerintahan di Indonesia, terdapat 485 (92%) situs web pemerintah yang aktif, 45 (8%) situs web offline atau tidak