2022
DOI: 10.30596/dll.v7i1.8203
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

The Enigma of Ethics: Code of Ethics Enforcement on Covid-19 Health Protocol

Abstract: Ethics as a guide for human behavior is often alienated in the political realm. However, the political process required ethics to maintain the essence of the implementation of a dignified democracy. This legal research used a conceptual approach and legislation using primary legal materials and secondary materials. The purpose of this study was to analyze the dynamics of the existence of the application of ethics in the political realm; then, reviewed the validity of the COVID-19 health protocol as one of the … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(1 citation statement)
references
References 30 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Tugas dari sebuah sistem hukum beserta lembaga dan aparatusnya pada dasarnya adalah menjaga "kemuliaan manusia" sebagaimana difitrahkan oleh sang Penciptanya. Tugas itu bukan hanya pada penciptaan kondisi-kondisi dan infrastruktur yang memungkinkan bagi manusia untuk mempertahankan dan mengembangkan hak-hak dasarnya serta mengembangkan ataupun mengaktualisasi semua potensi-potensi kemanusiaan, tetapi juga sebuah perlindungan di mana ia terhindar dari tindakan-tindakan destruktif yang menganiaya, baik yang dilakukan oleh sesama manusia maupun oleh negara lewat berbagai institusinya (Disantara et al, 2022). Begitupun, sistem hukum juga negara sebagai pelaksana atau penanggungjawab utamanya, selaiknya bekerja maksimal dan sunguh-sungguh di saat warganya atau subyek hukum yang utama tak terhindar menjadi korban dari tindakan destruktif atau kriminal.…”
Section: Implikasi Restorative Justice Dengan Pendekatan Hukum Progresifunclassified
“…Tugas dari sebuah sistem hukum beserta lembaga dan aparatusnya pada dasarnya adalah menjaga "kemuliaan manusia" sebagaimana difitrahkan oleh sang Penciptanya. Tugas itu bukan hanya pada penciptaan kondisi-kondisi dan infrastruktur yang memungkinkan bagi manusia untuk mempertahankan dan mengembangkan hak-hak dasarnya serta mengembangkan ataupun mengaktualisasi semua potensi-potensi kemanusiaan, tetapi juga sebuah perlindungan di mana ia terhindar dari tindakan-tindakan destruktif yang menganiaya, baik yang dilakukan oleh sesama manusia maupun oleh negara lewat berbagai institusinya (Disantara et al, 2022). Begitupun, sistem hukum juga negara sebagai pelaksana atau penanggungjawab utamanya, selaiknya bekerja maksimal dan sunguh-sungguh di saat warganya atau subyek hukum yang utama tak terhindar menjadi korban dari tindakan destruktif atau kriminal.…”
Section: Implikasi Restorative Justice Dengan Pendekatan Hukum Progresifunclassified