Kejahatan berupa kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak bukanlah hal baru. Sejatinya, perlindungan terhadap hak asasi anak diakui dan diatur secara tegas dalam Konstitusi Indonesia dan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tinjauan secara kriminologi tentang kekerasan terhadap anak mengharuskan para penegak keadilan untuk memperhitungkan juga aspek-aspek yang relevan, seperti sosiologi, psikologi, dan biologi. Eksistensi kriminologi berkaitan dengan disiplin ilmu yang mengacu pada konsepsi kasus pidana yang berkaitan dengan kejahatan, dimana hal tersebut erat kaitannya dengan keberadaan hukum dan pelanggaran norma sosial dilihat dari berbagai aspek. Kekerasan pada anak harus dilihat secara menyeluruh, kekerasan anak yang seringkali ditinjau hanya secara hukum masih dianggap kurang menyeluruh. Maka dari itu perlu peninjauan secara kriminologi untuk menilai berbagai aspek diluar hukum itu sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dan bertujuan untuk mengkaji faktor yang menjadi alasan kekerasan terhadap anak yang sering terjadi serta cara penanggulangan dampak buruk yang dialami oleh anak yang merupakan korban kasus kekerasan. Hasilnya, penyebab kekerasan ditinaju secara Kriminologi terjadi akibat dari banyaknya pengaruh yang berkembang yang mencemari psikologi pelaku, akibat masalah ekonomi serta budaya lingkungan yang sedikit menyimpang dalam pengasuhan anak. Penanggulangan terhadap dampak kekerasan dapat dilakukan dengan rehabilitasi serta pendampingan perawatan psikologi pada anak yang menjadi korban.