Ketersediaan Aset Pemerintah Kota Madiun merupakan suatu potensi yang dapat dioptimalkan untuk menumbuhkan perekonomian apabila dikembangkan dengan baik. Lahan Bekas Puskesmas Oro-Oro Ombo milik Pemerintah Kota Madiun terletak di lokasi yang strategis, dan apabila dimanfaatkan dengan tepat dapat menjadi penggerak kegiatan ekonomi. Kajian ini untuk mengetahui peluang investasi yang dapat ditawarkan kepada investor dengan menggunakan metode Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), Profitability Index (PI), Payback Period (PP), dan Return on Investment (ROI). Berdasarkan perhitungan dua alternatif yang diberikan yaitu alternatif satu (Madiun Creative Hub) dan alternatif dua (Madiun Creative Hub dan Parkir Bawah Tanah) disimpulkan kedua alternatif tersebut layak investasi secara finansial. Namun demikian pilihan alternatif satu (Madiun Creative Hub).Kata Kunci : aset pemerintah kota, kelayakan finansial, peluang investasi PENDAHULUAN Aset menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset/barang milik daerah merupakan salah satu alat penyelenggaraan roda pemerintahan guna mendukung pelayanan masyarakat/stakeholder. Pengelolaan aset daerah dilakukan agar dapat memberikan manfaat ekonomi maupun finansial sebesar-besarnya kepada pemerintah dan/atau masyarakat. Pengelolaan infrastruktur dari perspektif ekonomi dapat dilakukan dengan memungut biaya ataupun tanpa memungut biaya kepada pihak yang memanfaatkan aset (Suprayitno & Soemitro, 2018) Pembangunan suatu wilayah harus berdasarkan pada potensi wilayah yang bersangkutan, agar keberhasilannya dapat terjamin. Potensi ini berupa sumberdaya manusia maupun sumber daya alam, sumberdaya finansial, dan bahkan sumberdaya kelembagaan. Pemanfaatan potensi sumberdaya tersebut diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja baru yang inovatif dan merangsang peningkatan ekonomi kreatif. Potensi yang dimiliki saat ini bisa menjadi peluang yang menarik terutama bagi investor dalam mengembangkan usahanya. Sehingga pemanfaatan aset daerah dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan investor.