2020
DOI: 10.36778/jesya.v4i1.355
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Strategi Perbankan Syariah Dalam Menanggulangi Potensi Kerugian Pada Akad Mudharabah

Abstract: Bank dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah tidak bisa terlepas dari risiko pembiayaan salah satunya adalah pembiayaan bermasalah yang dapat memicu terjadinya potensi kerugian pada bank. Penelitian ini bertujuan untuk menanggulangi terjadinya potensi kerugian pada akad mudharabah. Mengingat tingginya risiko pembiayaan bermasalah pada akad mudharabah. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan library research kualitatif deskriptif. Teknik pengambilan data menggunakan teknik analisis referensional, dan mel… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 4 publications
(6 reference statements)
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Financing is able to support economic activity but financing that is not guided by the precautionary principle has the potential to cause problems (Arista & Jayanto, 2019). Rizal & Laily (2021) mentioning problematic financing can cause a decrease in opinion and risk triggering losses. The cause of problematic financing is generally because the customer can't keep the promise to make payments according to the agreed schedule and doesn't meet the requirements specified in the contract (Historiawan & Syufaat, 2022).…”
Section: Principle 5c Of Financingmentioning
confidence: 99%
“…Financing is able to support economic activity but financing that is not guided by the precautionary principle has the potential to cause problems (Arista & Jayanto, 2019). Rizal & Laily (2021) mentioning problematic financing can cause a decrease in opinion and risk triggering losses. The cause of problematic financing is generally because the customer can't keep the promise to make payments according to the agreed schedule and doesn't meet the requirements specified in the contract (Historiawan & Syufaat, 2022).…”
Section: Principle 5c Of Financingmentioning
confidence: 99%
“…Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang di dalamnya bukan hanya memberikan jasa lalu lintas pembayaran melainkan juga memberikan jasa dalam bidang pembayaran. 35 Mudharabah juga merupakan salah satu tonggak ekonomi syariah yang telah menjadi perwakilan dalam prinsip Islam demi mewujudkan keadilan dalam masyarakat dengan melakukan sistem bagi hasil dalam sistem perbankan syariah 36 . Prinsip yang mendasar dari ekonomi Islam dalam mendukung prinsip keadilan yaitu dengan melakukan kerja sama dengan konsep bagi hasil.…”
Section: Sistem Mudharabah DI Perbankan Syariahunclassified