2022
DOI: 10.19109/muqaranah.v6i1.11676
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pandangan Ulama Mazhab (Fuqaha) terhadap Akad Mudharabah dalam Ilmu Fikih dan Penerapannya dalam Perbankan Syariah

Abstract: Abstrak: Tulisan ini membahas pandangan fuqaha terhadap sistem mudharabah dalam ilmu fikih dan perbankan syariah. Pembahasan ini sangat penting dikarenakan akad mudharabah merupakan salah satu akad yang dapat membantu masyarakat dalam melakukan transaksi ekonomi melalui perbankan syariah. Artikel ini bertujuan untuk menyoroti akad mudharabah dalam ilmu fikih dan sistem mudharabah dalam perbankan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian pustaka. Data penelitian yang digunakan adalah da… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 7 publications
(7 reference statements)
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Perjanjian mudharabah, ialah bergotong royong memperoleh nikmat yang diberikan sang pencipta yang berlimpah di permukaan bumi, secara umum disebutkan dalam dua ayat di atas [11]. Dengan kata lain akad mudharabah merupakan sarana bagi manusia untuksaling menolong [12]. Menurut ulama f. Ada sejumlah ketetapan norma untuk pendanaan mudharabah: a) mudharabah dapat ditentukan dalam waktu; (b) Akad tidak mesti dihubungkan dengan insiden yang tidak terduga di waktu yang akan datang; c) Umumnya tidak terdapat denda rerhadap mudharabah sebab kesepakatan ini pada hakikatnya adalah titipan (yad al-amanah), kecuali terdapat kealpaan disengaja, kecacatan, atau pengingkaran akad awal d) Badan Arbitrase Syariah digunakan untuk menyelesaikan perselisihan antara para pihak apabila tidak terpenuhi kemufakatan dengan jalur muktamar atau jika ada bagian yang gagal memenuhi tanggung jawabnya [13].…”
Section: Hakikat Mudharabahunclassified
“…Perjanjian mudharabah, ialah bergotong royong memperoleh nikmat yang diberikan sang pencipta yang berlimpah di permukaan bumi, secara umum disebutkan dalam dua ayat di atas [11]. Dengan kata lain akad mudharabah merupakan sarana bagi manusia untuksaling menolong [12]. Menurut ulama f. Ada sejumlah ketetapan norma untuk pendanaan mudharabah: a) mudharabah dapat ditentukan dalam waktu; (b) Akad tidak mesti dihubungkan dengan insiden yang tidak terduga di waktu yang akan datang; c) Umumnya tidak terdapat denda rerhadap mudharabah sebab kesepakatan ini pada hakikatnya adalah titipan (yad al-amanah), kecuali terdapat kealpaan disengaja, kecacatan, atau pengingkaran akad awal d) Badan Arbitrase Syariah digunakan untuk menyelesaikan perselisihan antara para pihak apabila tidak terpenuhi kemufakatan dengan jalur muktamar atau jika ada bagian yang gagal memenuhi tanggung jawabnya [13].…”
Section: Hakikat Mudharabahunclassified