2020
DOI: 10.22373/ujhk.v2i1.7641
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Status Penjatuhan Talak di Luar Mahkamah: Analisis terhadap Enakmen Keluarga Islam Perak 2004 dan Persepsi Hakim Mahkamah Rendah Syariah Gerik, Perak Malaysia

Abstract: Talak adalah satu perbuatan hukum berupa pemutusan hubungan perkawinan dari pihak suami terhadap pihak istri. Undang-undang telah menetapkan talak harus dilakukan di depan Mahkamah. Peneliti ingin melakukan penelitian mengenai talak di luar Mahkamah dilihat dari aspek persepsi Hakim Mahkamah Rendah Syariah Gerik Perak mengenai status talak yang dijatuhkan di luar Mahkamah.Jadi, permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah prosedur talak di luar Mahkamah menurut Enakmen Keluarga Islam Negeri Perak Tahu… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Di antaranya penelitian yang paling dekat dengan tulisan ini yaitu tulisan yang ditulis oleh Ahmad Luqman Al-Hakam(Hakam, 2022) yang membicarakan prosedur penyelesaian perkara perceraian di luar Mahkamah menurut Seksyen 57 Enakmen 6 Undang-Undang Keluarga Islam Kelantan Tahun 2002 dan melihat status perceraian yang dilakukan di luar mahkamah menurut Enakmen tersebut. Adapun karya lain membahas objek kajian status hukum yaitu penelitian yang ditulis oleh Achyar (Achyar & Wan Mohd Husni, 2020) oleh Gusti Ahmadi (Ardanishah Gusti, 2016) yang keduanya menggunakan pendekatan yuridis-normatif dalam melihat aturan perceraian khusus di Perak dan Serawak Malaysia. Untuk membuat pemisahan dengan penelitian yang preseden, tulisan ini akan melihat satu-persatu ketentuan mengenai aturan penyelesaian talak tidak di depan mahkamah pada masing-masing undang-undang keluarga Islam di negara bagian maupun negara persekutuan bukan hanya pada satu negara saja sebagai bentuk persamaan dan perbandingan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Di antaranya penelitian yang paling dekat dengan tulisan ini yaitu tulisan yang ditulis oleh Ahmad Luqman Al-Hakam(Hakam, 2022) yang membicarakan prosedur penyelesaian perkara perceraian di luar Mahkamah menurut Seksyen 57 Enakmen 6 Undang-Undang Keluarga Islam Kelantan Tahun 2002 dan melihat status perceraian yang dilakukan di luar mahkamah menurut Enakmen tersebut. Adapun karya lain membahas objek kajian status hukum yaitu penelitian yang ditulis oleh Achyar (Achyar & Wan Mohd Husni, 2020) oleh Gusti Ahmadi (Ardanishah Gusti, 2016) yang keduanya menggunakan pendekatan yuridis-normatif dalam melihat aturan perceraian khusus di Perak dan Serawak Malaysia. Untuk membuat pemisahan dengan penelitian yang preseden, tulisan ini akan melihat satu-persatu ketentuan mengenai aturan penyelesaian talak tidak di depan mahkamah pada masing-masing undang-undang keluarga Islam di negara bagian maupun negara persekutuan bukan hanya pada satu negara saja sebagai bentuk persamaan dan perbandingan.…”
Section: Pendahuluanunclassified