2018
DOI: 10.17977/um019v3i12018p015
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Status Hukum Hak Milik Atas Tanah Warga Negara Asing Dengan Meminjam Nama Warga Negara Indonesia

Abstract: Tanah menjadi salah satu kebutuhan primer untuk menjadi prioritas dalam pemenuhannya, yakni dalam hal sebagai sarana untuk membangun sebuah hunian atau tempat tinggal maupun sarana investasi. Tanah sebagai benda tetap yang menjadi sarana investasi dinilai sangat menguntungkan, hal ini dikarenakan tanah memiliki nilai ekonomis yang meningkat dalam setiap tahunnya, oleh sebab itu harga tanah kian mahal dikarenakan banyaknya individu yang membutuhkan tanah. Peluang investasi inipun juga terbaca oleh banyak warga … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
0
0
8

Year Published

2020
2020
2022
2022

Publication Types

Select...
7

Relationship

2
5

Authors

Journals

citations
Cited by 8 publications
(8 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
8
Order By: Relevance
“…Maka untuk tetap mengontrol penggunaan dan penguasan tanah di Indonesia pemerintah menerbitkan hak atas tanah sebagai wujud penerapan asas nasionalitas dan asas kebangsaan yang terkandung pada UU 5/1960. Dimana pengertian hak atas tanah dirumuskan pada ketentuan pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/1960 yakni "hak yang dapat diberikan kepada dan dapat dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum untuk mempergunakan tanah 1 Aprilla, A. P., Permadi, I., & Efendi, L. (2018) ISSN: 1978ISSN: -1520 bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi." Beberapa jenis dari hak atas tanah diatur pada Pasal 4 UU 5/1960 lebih lanjut diatur pada ketentuan Pasal 16 UU 5/1960.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Maka untuk tetap mengontrol penggunaan dan penguasan tanah di Indonesia pemerintah menerbitkan hak atas tanah sebagai wujud penerapan asas nasionalitas dan asas kebangsaan yang terkandung pada UU 5/1960. Dimana pengertian hak atas tanah dirumuskan pada ketentuan pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/1960 yakni "hak yang dapat diberikan kepada dan dapat dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum untuk mempergunakan tanah 1 Aprilla, A. P., Permadi, I., & Efendi, L. (2018) ISSN: 1978ISSN: -1520 bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi." Beberapa jenis dari hak atas tanah diatur pada Pasal 4 UU 5/1960 lebih lanjut diatur pada ketentuan Pasal 16 UU 5/1960.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. Namun bagi warga negara asing dalam kegiatannya yang dilaksanakan di Indonesia dan berkaitan dengan pemanfaatan atas tanah Indonesia, warga negara asing ini hanya diberikan hak pakai atas tanah (Aprilla et al, 2018). Dengan syarat, warga negara asing ini sudah berkedudukan di Indonesia.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Ketentuan Hukum Dalam Peraturan-peratur...unclassified
“…Penelitian kedua mengungkap bahwa Praktik perjanjian nomine di Indonesia merupakan suatu yang tidak diizinkan, dengan kata lain merupakan suatu penyelundupan hukum (Motulo, 2018). selanjutnya penelitiannya mengungkapkan bahwa Perjanjian yang dibuat oleh warga Negara Asing dan warga negara Indonesia batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sah suatu perjanjian (Aprilla et al, 2018). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sistem pengaturan perjanjian pinjam nama sebagai bentuk kepemilikan tanah oleh warga negara asing di Bali dan mengetahui pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta perjanjian pinjam nama atas penguasaan tanah oleh warga negara asing di Bali.…”
Section: Pendahuluanunclassified