Konsep keamanan manusia merupakan konsep yang relatif baru dalam studi keamanan yang masuk kedalam konsep keamanan non-tradisional. Pada konsep keamanan manusia, individu merupakan objek utama dalam kajian keamanan. Salah satu ancaman dari keamanan manusia adalah perdagangan manusia. Kabupaten Cianjur merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jawa Barat, Indonesia dengan kasus kejahatan perdagangan manusia terbesar. Hal ini disebabkan banyak faktor yang membuat sebagian masyarakat Kabupaten Cianjur terjerumus ke dalam kejahatan perdagangan manusia. Tujuan dari kejahatan perdagangan manusia di Kabupaten Cianjur pun beragam, mulai dari untuk eksploitasi seksual, kerja paksa, dan pernikahan paksa. Penelitian mengenai penanggulangan kejahatan perdagangan manusia melalui pemenuhan dimensi kemanan manusia ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pengumpulan data dari wawancara secara langsung maupun tidak langsung serta literatur berupa buku, jurnal, maupun artikel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sudah berupaya untuk memenuhi dimensi-dimensi keamanan manusia dalam rangka menanggulangi kejahatan perdagangan manusia di Kabupaten Cianjur. Kebijakan-kebijakan yang dibuat juga bisa mencegah masyarakat untuk masuk kedalam kondisi yang menjadi faktor-faktor perdagangan manusia.