The platform will undergo maintenance on Sep 14 at about 9:30 AM EST and will be unavailable for approximately 1 hour.
2022
DOI: 10.21580/dms.2021.212.9093
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Sosialisasi Cemaran Babi sebagai Persiapan Sertifikasi Halal pada Warung Makan di Kartasura

Abstract: Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia haruslah terjamin kehalalannya, peraturan tersebut terdapat pada Undang-Undang No.33 Tahun 2014, dan telah dikawal persiapan pelaksanaanya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Untuk itu diperlukan sosialisai dalam rangka persiapan sertifikasi halal tersebut terutama produk cemaran babi dan turunannya pada warung makan yang berada di sekitar kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Sosialisasi dil… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 15 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Indonesia dengan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yang didukung dengan data Badan Pusat Statistis Republik Indonesia atau BPS RI (2020) pemeluk agama Islam di Indonesia 87,18%, Kristen 6,96% dan agama lain 5,86%, tentu dengan mayoritas ini memiliki kebutuhan akan makan dan minuman halal (Rusdan & Anggrella, 2021). Kebutuhan tersebut juga berdasar pada pedoman umat Islam yaitu al-Qur'an dan hadist.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Indonesia dengan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yang didukung dengan data Badan Pusat Statistis Republik Indonesia atau BPS RI (2020) pemeluk agama Islam di Indonesia 87,18%, Kristen 6,96% dan agama lain 5,86%, tentu dengan mayoritas ini memiliki kebutuhan akan makan dan minuman halal (Rusdan & Anggrella, 2021). Kebutuhan tersebut juga berdasar pada pedoman umat Islam yaitu al-Qur'an dan hadist.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pelaksanaan kegiatan selama sosialisasi meliputi: a. Penyampaian Materi oleh Narasumber Materi yang disampaiakan oleh pemateri terkait: 1) Hukum Babi dan Turunannya dalam Islam Konsep makanan dalam islam adalah konsep penjagaan keselamatan raga, jiwa dan akal, karena makanan memiliki dalmpak yang begitu besar dalam kehidupan manusia (Syukriya & Faridah, 2019). Babi adalah salah satu hewan yang diharamkan atau dilarang penggunaan dan konsumsinya dalam Islam, hal tersebut disebutkan sebanyak 4 kali dalam kitab suci Al-qur'an yaitu dalam surat Al-Baqoroh ayat 173, Al-Maidah ayat 3, Al-An'am ayat 145 dan An-Nahl ayat 115 (Rusdan & Anggrella, 2020) 2010), kebiasaan babi yang suka berkubang atau menyukai tempat kotor, rakus, dan suka memakan kotorannya sendiri inilah yang menjadikan babi sebagai sarang cacing pita. Cacing pita sebagian besar bersifat parasite, dan memiliki ciri bentuk yang pipih bersegmen, panjang sekitar 2 sampai 7 meter, memiliki kepala yang dilengkapi dengan kait (rostelum) dan sucker (alat hisap) sehingga dapat menghisap sari makanan dari inangnya, tubuh dilapisi oleh zat lilin (kutikula) sehingga mampu bertahan dari enzim pencernaan.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified