2019
DOI: 10.20961/privat.v7i2.34405
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Sinkronisasi Pengaturan Nama Domain Dan Hak Merek Di Indonesia

Abstract: <p><strong>Abstract</strong></p><p>This study discusses the synchronization of domain name and Trademark regulation in Indonesia. This</p><p>research is normative legal research is prescriptive to vertical and horizontal level of synchronization. The approach used in this legal research is the statue approach and the conceptual approach (conseptual</p><p>approach). The source of research can be distinguished to be a source of research in the form of primary… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…(Sri, 2011) Hal ini terjadi karena kelemahan dari prinsip First come First serve dimana pihak registrar tidak melakukan pengecekan secara nyata atas kompetensi si pendaftar. (Nugrahani, 2019) Contoh dari cybersquatting yakni dengan menjual nama domain dengan harga yang tinggi pada pemegang merek yang sebenarnya, hal ini juga rentan terhadap pemerasan terhadap para pemegang merek. Selain itu nama domain yang sama dengan merek terkenal namun bukan merupakan pemegang hak atas merek tersebut akan membingungkan konsumennya serta merugikan pemegang hak atas merek.…”
Section: A Pendahuluan Latar Belakangunclassified
“…(Sri, 2011) Hal ini terjadi karena kelemahan dari prinsip First come First serve dimana pihak registrar tidak melakukan pengecekan secara nyata atas kompetensi si pendaftar. (Nugrahani, 2019) Contoh dari cybersquatting yakni dengan menjual nama domain dengan harga yang tinggi pada pemegang merek yang sebenarnya, hal ini juga rentan terhadap pemerasan terhadap para pemegang merek. Selain itu nama domain yang sama dengan merek terkenal namun bukan merupakan pemegang hak atas merek tersebut akan membingungkan konsumennya serta merugikan pemegang hak atas merek.…”
Section: A Pendahuluan Latar Belakangunclassified