Stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan oleh multifactorial secara lintas generasi, untuk menekankan masalah stunting di Kota Mataram, pemerintah kota mataram mengeluarkan kebijakan melalui peraturan gubernur nomor 68 tahun 2020 tentang aksi pencegahan dan percepatan penurunan stunting terintegrasi. Kelurahan Jempong Baru menjadi wilayah dengan angka kasus stunting paling tinggi dibandingkan dengan kelurahan lainnya di Kota Mataram. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses implementasi kebijakan percepatan pencegahan stunting terintegrasi di Kota Mataram apakah sudah berjalan dengan optimal atau belum. Jenis penelitian ini yaitu kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data dengan metode wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukan bawah implemetasi kebijakan percepatan pencegahan stunting terintegrasi di kelurahan Jempong Baru belum berjalan dengan optimal. Berdasarkan hasil analisis menggunakan teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn di Kelurahan Jempong Baru menunjukan masih terdapat indicator yang belum tercapai dengan baik. Seperti sumber daya manusia yang berada ditingkat paling bawah khususnya para kader masih kurang dari segi kuantitas maupun kualitas. Sumberdaya finansisal khusus stunting belum ada. Sikap para pelaksana, khususnya pada pemahaman masyarakat terhadap kebijakan masih kurang. Kondisi lingkungan ekonomi, sosial dan politik belum sepenuhnya mampu mendukung pencapaian keberhasilan kebijakan pencegahan stunting terintegrasi.