2020
DOI: 10.25123/vej.3629
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Sejarah Pembangunan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia

Abstract: In this article the author traces the historic development of Islamic or sharia banking in Indonesia and this will be done by analysing the evolution of a series of successive laws promulgated over time.  From these laws (Law Nos. 7/1992; 10/1998 and 21/2008) we can discern, how over the years, the Indonesian government gradually accept and recognized sharia banking principles, resulting in the establishment of Sharia Banks alongside conventional Banks.  These successive laws also shows the gradual process of … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
2
0
3

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
3
Order By: Relevance
“…Pengembalian pembiayaan merupakan salah satu bentuk perilaku yang berkaitan dengan faktor ekonomi. Pengembalian pembiayaan juga merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan keberlangsungannya oleh pihak perbankan, hal ini mengingat semakin baiknya pengembalian pembiayaan dalam suatu kegiatan operasional perbankan maka kegiatan pemodalan dapat dikatakan sehat (Umam & Utomo, 2016). Fungsi PNM sebagai lembaga penyaluran modal tentunya harus memastikan bahwa kebutuhan dana deposan dapat terpenuhi kapanpun juga, yang artinya kebutuhan likuiditas perbankan tercukupi, untuk memastikan kebutuhan likuiditas tercukupi, maka perlu melakukan monitoring dan pengawasan yang ketat dan baik pada dana yang tersalurkan dalam bentuk pembiayaan.…”
Section: Kajian Teoriunclassified
“…Pengembalian pembiayaan merupakan salah satu bentuk perilaku yang berkaitan dengan faktor ekonomi. Pengembalian pembiayaan juga merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan keberlangsungannya oleh pihak perbankan, hal ini mengingat semakin baiknya pengembalian pembiayaan dalam suatu kegiatan operasional perbankan maka kegiatan pemodalan dapat dikatakan sehat (Umam & Utomo, 2016). Fungsi PNM sebagai lembaga penyaluran modal tentunya harus memastikan bahwa kebutuhan dana deposan dapat terpenuhi kapanpun juga, yang artinya kebutuhan likuiditas perbankan tercukupi, untuk memastikan kebutuhan likuiditas tercukupi, maka perlu melakukan monitoring dan pengawasan yang ketat dan baik pada dana yang tersalurkan dalam bentuk pembiayaan.…”
Section: Kajian Teoriunclassified
“…22 Undang-Undang tersebut telah membuka peluang bagi Lembaga Keuangan Syariah menyelenggarakan perbankan dengan sistem bagi hasil. 23 Namun, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tidak sama sekali membahas tentang aturan Lembaga Keuangan Syariah. Aturan tentang Lembaga Keuangan Syariah justru diserahkan pada Peraturan Pemerintah.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Regulasi Industri Keuangan Syariah DI I...unclassified
“…Furthermore, the Minister of Finance, Radius Prawiro, issued a policy contained in the October 1988 Package (Pakto 88). The essence was to ensure that banking deregulation provided various facilities for establishing new ones, thereby causing this industry to experience healthy growth (Hidayatullah, 2020;Majid, 2021;Umam, 2020;Umam & Faruq, 2016).…”
Section: Islamic Banking In Indonesiamentioning
confidence: 99%
“…The idea was later reaffirmed when this same council held the IV National Deliberation at the Sahid Jaya Hotel, Jakarta, from 22 August to 25, 1990. The need to establish an Islamic Bank in Indonesia was recommended (Umam, 2020;Umam & Faruq, 2016).…”
Section: Islamic Banking In Indonesiamentioning
confidence: 99%