“…Diantara kewajiban perpajakan yang sering menjadi masalah pelik bagi Unit Penyedia Air Bersih di Indonesia adalah kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (Rosdiana, Sidik, Hidayati, & Murwendah, 2018 (Zulfikar, 2019). Beberapa penelitian terdahulu menjelaskan bahwa pemungutan PPN di bidang penyediaan air bersih malah menjadi hambatan terbesar dalam pencapaian sustainable development goals nomor 6 tentang clean water and sanitation (Ardiansyah, 2015;Rosdiana et al, 2018 (Wardani & Wahyuningtyas, 2018). Untuk mengatasi masalah kewajiban perpajakan tersebut, beberapa penelitian lainnya merekomendasikan bahwa pelatihan perpajakan yang dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan di bidang perpajakan harus dilakukan agar perusahaan memiliki modal yang cukup untuk meningkatkan kepatuhan perpajakannya (Khasanah & Novi, 2016;Rahayu, 2017;Sudrajat & Ompusunggu, 2015…”