2018
DOI: 10.31851/swarnabhumi.v3i2.2604
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Resistensi Pedagang Terhadap Relokasi Pasar Tradisional Di Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Kepulangan mereka secara terbuka dan tanpa upaya untuk bernegosiasi kembali dengan pemerintah menunjukkan adanya rasa kecewa terhadap lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah. Selain menunjukkan rasa kecewa yang dirasakan oleh para pedagang, situasi ini mencerminkan bahwa kebijakan yang sering kali diterapkan oleh pemerintah dalam menata pedagang kaki lima tidak berhasil memenuhi, bahkan sama sekali tidak memperhatikan kepentingan dari para pedagang itu sendiri (Andreasmi & Utomo, 2018). Satpol PP dalam menjalankan proses penertiban.…”
Section: Bentuk Perlawanan Terbukaunclassified
“…Kepulangan mereka secara terbuka dan tanpa upaya untuk bernegosiasi kembali dengan pemerintah menunjukkan adanya rasa kecewa terhadap lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah. Selain menunjukkan rasa kecewa yang dirasakan oleh para pedagang, situasi ini mencerminkan bahwa kebijakan yang sering kali diterapkan oleh pemerintah dalam menata pedagang kaki lima tidak berhasil memenuhi, bahkan sama sekali tidak memperhatikan kepentingan dari para pedagang itu sendiri (Andreasmi & Utomo, 2018). Satpol PP dalam menjalankan proses penertiban.…”
Section: Bentuk Perlawanan Terbukaunclassified
“…Mengingat keberadaan para pedagang tersebut harus diakui keberadaannya sebagai salah satu sumber mata pencaharian dan dapat menampung para tenaga kerja di tengah terbatasnya sektor pekerjaan formal. Akan tetapi di suatu sisi keberadaan pedagang kaki lima (PKL) sering dianggap ilegal dikarenakan melakukan proses kegiatan ekonomi pada ruang publik yang mengganggu ketertiban umum, kebersihan, dan kenyamanan kota (Andreasmi 2018;Pamordy 2018). Tanjungpinang.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Kembalinya para pedagang ke tempat asal secara terang-terangan dan tanpa adanya negosiasi kembali terhadap pemerintah, menandakan bahwa adanya rasa kecewa yang dialami pedagang dengan lokasi yang diberikan oleh pemerintah. Di samping rasa kecewa yang dialami para pedagang, hal ini menandakan bahwa kerap terjadinya kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yang berkenan dengan penataan pedagang kaki lima tidak mampu memenuhi bahkan sama sekali tidak mengakomodasi kepentingan pedagang itu sendiri (Andreasmi 2018;Sudarmo 2015).…”
Section: Bentuk Perlawanan Terbukaunclassified