2017
DOI: 10.19184/ejlh.v4i1.5267
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Rekonseptualisasi Seleksi Hakim Konstitusi Sebagai Upaya Mewujudkan Hakim Konstitusi yang Berkualifikasi

Abstract: AbstrakIntegritas, kepribadian yang baik, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi sebagai indikator dalam menentukan calon hakim konstitusi perlu menjadi pertimbangan utama bagi Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden dalam proses seleksi. Kasus korupsi yang melibatkan Akil Mochtar sebagai terpidana dan Patrialis Akbar sebagai tersangka menjadi kesempatan yang tepat dalam mengevaluasi sistem seleksi hakim konstitusi yang tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Mahkamah Konst… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2018
2018
2018
2018

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Praktik semacam itu dapat menghasilkan hakim konstitusi yang tidak berkualias, dan itu telah terbukti dengan tertangkapnya Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. 31 Proses di KY menurut Diah Savitri, untuk menghindari atau meminimalisasi politisasi pengangkatan hakim agung. Proses di DPR menurut penulis mirip dengan pengangkatan hakim agung pada The Supreme Court di Amerika Serikat.…”
Section: Demokrasi Sebagai Gagasan DI Balik Pelibatan Dpr Dalam Pengisian Jabatan Hakim Agung Dan Hakim Konstitusiunclassified
“…Praktik semacam itu dapat menghasilkan hakim konstitusi yang tidak berkualias, dan itu telah terbukti dengan tertangkapnya Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. 31 Proses di KY menurut Diah Savitri, untuk menghindari atau meminimalisasi politisasi pengangkatan hakim agung. Proses di DPR menurut penulis mirip dengan pengangkatan hakim agung pada The Supreme Court di Amerika Serikat.…”
Section: Demokrasi Sebagai Gagasan DI Balik Pelibatan Dpr Dalam Pengisian Jabatan Hakim Agung Dan Hakim Konstitusiunclassified