2021
DOI: 10.33331/rechtsvinding.v10i2.715
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Quo Vadis Pengaturan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penerimaan Permohonan Fiktif Positif Pasca Penataan Regulasi Dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Abstract: <span lang="IN">Penataan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dengan metode <em>omnibus law</em> membawa perubahan mendasar dalam penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Fokus penelitian ini adalah mengenai pengaturan penerimaan permohonan fiktif positif yang sebelumnya diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) yang turut diubah dalam Pasal 175 UU CK. Penelitian ini mencoba menjawab: (a) Bagaimana… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Akan tetapi, para pemegang polis justru akan menempuh jalur yang tersebut (Simanjuntak, 2017). Tidak adanya tanggapan dari pejabat adminitrasi ini secara otomatis mengakibatkan status permohonan dari pihak pemohon dianggap telah dikabulkan (Wicaksono et al, 2021) hukum", akan tetapi kondisi tersebut tidak otomatis berlaku karena harus ada pernyataan resmi (justifikasi) dari pengadilan sesuai dengan kompetensinya (Harahap, 2015). Fiktif positif tidak begitu saja dapat diartikan sebagai bentuk persetujuan (dikabulkannya) secara otomatis oleh pejabat pemerintahan tanpa adanya penetapan PTUN demi kepastian hukum bagi pemohon (Wairocana et al, 2020).…”
Section: Justifikasi Kewenangan Atribusi Ojk Mengajukan Pkpu Terhadap...unclassified
“…Akan tetapi, para pemegang polis justru akan menempuh jalur yang tersebut (Simanjuntak, 2017). Tidak adanya tanggapan dari pejabat adminitrasi ini secara otomatis mengakibatkan status permohonan dari pihak pemohon dianggap telah dikabulkan (Wicaksono et al, 2021) hukum", akan tetapi kondisi tersebut tidak otomatis berlaku karena harus ada pernyataan resmi (justifikasi) dari pengadilan sesuai dengan kompetensinya (Harahap, 2015). Fiktif positif tidak begitu saja dapat diartikan sebagai bentuk persetujuan (dikabulkannya) secara otomatis oleh pejabat pemerintahan tanpa adanya penetapan PTUN demi kepastian hukum bagi pemohon (Wairocana et al, 2020).…”
Section: Justifikasi Kewenangan Atribusi Ojk Mengajukan Pkpu Terhadap...unclassified
“…This idea departs from the understanding that the State Administrative Court Decision with its fictitious positive construction is likely to be constitutive, indicating that this decision tends to give rise to the new law that does not pre-exist, resulting in the new rights and responsibilities (rechtsscheppende beschikking.) (Wicaksono et al, 2021;Sudiarawan, 2022). Thus, the decision with the fictitious-positive construction requires the mechanism that highlights the legal power.…”
Section: Analysis Of the Rights Of The Members Of The Public Regardin...mentioning
confidence: 99%