“…Lembaga perlu membuat perencanaan krisis agar krisis tidak menghancurkan reputasi organisasi (Glamuzina & Lovrincevic, 2013, h. 90;Indiraswari, Kriyantono, & Wulandari, 2019). Perencanaan merupakan solusi menghadapi situasi darurat dan sangat penting karena setiap organisasi memiliki kemungkinan mengalami krisis, tetapi tidak tahu kapan waktu terjadinya krisis (Coombs, 2015, h. 68;Kriyantono & Sa'diyah, 2018, h. 174;Kriyantono, Riani, & Savitri, 2017). Perencanaan darurat menghadapi krisis juga bermanfaat menciptakan kesejahteraan rakyat dan menjaga stabilitas politik di suatu negara (Eriksson & McConnell, 2011, h. 90).…”