2020
DOI: 10.33007/ska.v9i2.1799
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

PROGRAM PENINGKATAN KETRAMPILAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS NETRA (Studi di Panti Rehabilitasi Bina Netra Malang, Jawa Timur)

Abstract: Penyandang disabilitas adalah seseorang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan indera untuk waktu yang lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lain berdasarkan kesetaraan hak. Salah satu upaya untuk meningkatkan keterampilan penyandang disabilitas adalah melalui pembinaan yang dilakukan oleh Panti Rehabilitasi Sosial Bina Netra (RSBN) Malang. Pertanyaan penelitian ini adalah apa dan b… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1

Citation Types

0
0
0
5

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(6 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
5
Order By: Relevance
“…Hal ini disebabkan oleh penyandang disabilitas memiliki gangguan fisik maupun mobilitas untuk beraktivitas sehari harinya dan seringkali disabilitas tersebut menganggu produktivitas keterampilan kerja yang dimilikinya. Selain itu, ada potensi munculnya rawan ancaman rendahnya kondisi sosial dan ekonomis, terkena gangguan mental secara psikologis yang mencakup rendah diri, merasa terisolasi, tidak dapat bergaul secara optimal, sulit berkomunikasi, kurang dapat berpartisipasi dalam kegiatan sosial, mengantungkan kehidupan sehari harinya pada orang lain, dan sebagainya (Sukmana, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hal ini disebabkan oleh penyandang disabilitas memiliki gangguan fisik maupun mobilitas untuk beraktivitas sehari harinya dan seringkali disabilitas tersebut menganggu produktivitas keterampilan kerja yang dimilikinya. Selain itu, ada potensi munculnya rawan ancaman rendahnya kondisi sosial dan ekonomis, terkena gangguan mental secara psikologis yang mencakup rendah diri, merasa terisolasi, tidak dapat bergaul secara optimal, sulit berkomunikasi, kurang dapat berpartisipasi dalam kegiatan sosial, mengantungkan kehidupan sehari harinya pada orang lain, dan sebagainya (Sukmana, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (Sukmana, 2020), hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang merupakan payung hukum dan bentuk perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Oleh karena keterbatasan yang mereka miliki, perempuan penyandang disabilitas kerap menjadi korban karena pelaku beranggapan bahwa kelemahan yang dimiliki penyandang disabilitas menjadikan mereka sulit untuk melakukan perlawanan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sedangkan, kaum laki-laki biasanya lebih banyak hanya menikmati hasil mengemis ini, hanya beberapa orang saja laki-laki yang melakukan kegiatan mengemis. Berdasarkan data monografi Desa Tianyar terungkap hanya sekitar 20% laki-laki yang terlibat sebagai pengemis, dari keseluruhan pengemis yang ada di Bajar Munti Gunung Desa Tianyar Barat (Sukmana, 2020). Keterlibatan anak-anak dalam proses mengemis juga menyebabkan masih tingginya angka putus sekolah di Bajar Munti Gunung Desa Tianyar Barat.…”
Section: Pendahuluanunclassified