2021
DOI: 10.54298/jk.v1i2.3362
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Praktik Perkawinan Di Negara Maroko (Praktik Undang-Undang Mudawwanatul Usroh Di Bumi Para Wali)

Abstract: Maroko adalah negara yang telah menggabungkan pendapat dari beberapa madzhab dalam mencapai keterangan yang ada dalam hukum Islam yang ada di negara Maroko dari beberapa masalah yang direformasi dalam undang-undang Keluarga (2004) di Maroko,sebagaimana yang telah ada di negara-negara Islam lainnya. Regulasi terkait dengan perkawinan pun hampir sama dengan Indonesia, hal itu bisa dikarenakan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia bercermin kepada Mudawwanat al-Usrah di Maroko atau bisa juga dikarekan ma… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles