2018
DOI: 10.25123/vej.3008
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Politik Hukum Cagar Budaya Dalam Perlindungan Identitas Bangsa Indonesia

Abstract: The 1945 Constitution contain a ruling obligating the government to protect and preserve all cultural objects, manifestation of the nation’s culture, as cultural heritage.  It is conceded that the political will as reflected in regulations made from time to time on the protection of the nation’s cultural heritage are oriented towards preservation of the Indonesian identity and furthering social welfare. In reality however, cultural heritage objects are vulnerable to looting, willful destruction or lack of care… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2020
2020
2022
2022

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Cagar budaya adalah warisan peninggalan sejarah yang perlu dilestarikan, akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk menjaga dan merawat cagar budaya sebagai warisan budaya bangsa (Fahril & Kurniati, 2018;Hartati et al, 2020). Cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan, yang berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan kawasan cagar budaya baik di darat dan air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan /atau kebudayaan melalui proses penetapan (Bahri et al, 2019;Darma Oka et al, 2021;Rahman, 2020;Safira et al, 2020), serta sangat penting demi memupuk kesadaran jati diri bangsa dan mempertinggi harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat ikatan rasa kesatuan dan persatuan bagi terwujudnya cita-cita bangsa di masa depan, sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi untuk kepentingan nasional (Arifin, 2018). Jabaran-jabaran tersebut memberikan gambaran bahwa adanya cagar budaya akan membatu pewarisan budaya dari masyarakat terdahulu kepada masyarakat sekarang dan masa depan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Cagar budaya adalah warisan peninggalan sejarah yang perlu dilestarikan, akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk menjaga dan merawat cagar budaya sebagai warisan budaya bangsa (Fahril & Kurniati, 2018;Hartati et al, 2020). Cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan, yang berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan kawasan cagar budaya baik di darat dan air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan /atau kebudayaan melalui proses penetapan (Bahri et al, 2019;Darma Oka et al, 2021;Rahman, 2020;Safira et al, 2020), serta sangat penting demi memupuk kesadaran jati diri bangsa dan mempertinggi harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat ikatan rasa kesatuan dan persatuan bagi terwujudnya cita-cita bangsa di masa depan, sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi untuk kepentingan nasional (Arifin, 2018). Jabaran-jabaran tersebut memberikan gambaran bahwa adanya cagar budaya akan membatu pewarisan budaya dari masyarakat terdahulu kepada masyarakat sekarang dan masa depan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Cagar budaya adalah salah satu aset warisan budaya yang bersifat kebendaan yang digunakan sebagai warisan dari masyarakat dulu kepada masyarakat sekarang dan yang akan datang (Dela Santa & Tiatco, 2019;Fahril & Kurniati, 2018;Hartati et al, 2020;Quintana et al, 2022). Cagar budaya menggambarkan jati diri dan martabat bangsa, serta memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan /atau kebudayaan melalui proses penetapan (Arifin, 2018;Bahri et al, 2019;Darma Oka et al, 2021;Rahman, 2020;Safira et al, 2020). Cagar Budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pariwisata (Purwanti et al, 2020;Zuraidah, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…The provisions of these laws strongly mention that, for any reason, this act is not allowed. 17 The procedures to protect and honour cultural heritage involve identification and inventory, application of distinctive emblem, identity card, and registration to the International Register of Property under Special Protection. The first step is the identification and inventory of historic places.…”
Section: Protection Of Cultural Objectmentioning
confidence: 99%