2018
DOI: 10.31602/iqt.v4i1.1598
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perusahaan Sebagai Subjek Zakat Dalam Perspektif Fikih Dan Peraturan Perundangan

Abstract: Para ulama Indonesia dalam menyikapi zakat perusahaan belum mencapai kesatuan pemikiran (unity of thought). Kelompok pertama memilih untuk mendefinisikan zakat dalam arti sempit, bahwa subyek zakat (muzakki) secara umum hanya diwajibkan kepada seorang muslim yang sudah mukallaf, merdeka, dan memiliki kekayaan dalam jumlah dan syarat-syarat tertentu. Sementara kelompok kedua mengatakan bahwa zakat harus diartikan secara luas, bahwa perusahaan bisa memiliki arti syakhṣiyyah i'tibāriyyah (badan yang disetarakan d… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2019
2019
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…(Ahmad et al, 2020). Komarudin & Hidayat (2018) explaining corporate zakat is a new thing at this time, so it is almost certain that it cannot be found in the opinions of the four priests of the school of thought, namely Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah and Hanabilah regarding company zakat. Likewise contemporary scholars namely Prof. Dr. Yusuf Qardhawi and Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili made the legal basis for corporate zakat through qiyas efforts, namely corporate zakat refers to trade zakat.…”
Section: Corporate Zakatmentioning
confidence: 99%
“…(Ahmad et al, 2020). Komarudin & Hidayat (2018) explaining corporate zakat is a new thing at this time, so it is almost certain that it cannot be found in the opinions of the four priests of the school of thought, namely Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah and Hanabilah regarding company zakat. Likewise contemporary scholars namely Prof. Dr. Yusuf Qardhawi and Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili made the legal basis for corporate zakat through qiyas efforts, namely corporate zakat refers to trade zakat.…”
Section: Corporate Zakatmentioning
confidence: 99%
“…Menurut (Azis & Widiastuti, 2017) zakat merupakan instrumen sosial dalam pertumbuhan ekonomi. Zakat juga termasuk dalam rukum Islam yang ketiga bahwa menunaikan zakat wajib hukumnya bagi orang-orang yang mampu dengan tujuan untuk membangun kesejahteraan umat Islam (Komarudin & Hidayat, 2018). Kemiskinan menjadi masalah yang masih terjadi di berbagai daerah di Indonesiam salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan adalah dengan menyalurkan dana zakat yang terkumpul dan memberikannya kepada 8 golongan yang berhak sesuai dengan syariat Islam.…”
Section: Landasan Teori a Penghimpunan Zakatunclassified