2022
DOI: 10.18196/mls.v3i3.14384
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup

Abstract: The existence of the industry has a positive impact on the economy. However, along with the production process, it will also produce a waste product called waste. The purpose of this study is to analyze the responsibility of the company which in this case is PT Surabaya Industrial Estate Rungkut for waste pollution in the environment around the company. This study analyzes cases using a comparison between Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management with Law No. 11 of 2020 concerning J… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
Order By: Relevance
“…Bahan baku sisa bisa dalam bentuk padatan yang besar seperti sisa potongan besi maupun dalam bentuk gram kecil hasil pembentukan profil barang setengah jadi (intermediate goods) ataupun barang jadi (consumer goods). Bahan kimia sisa maupun scrap material digolongkan sebagai limbah (Supriyo., 2022). Sampah dapat dikategorikan secara luas menjadi tiga kategori: sampah organik, sampah anorganik, dan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) tergantung pada jenis bahan kimianya (Itsnaini, 2021) 2) Bahan berbahaya dan beracun adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Bahan baku sisa bisa dalam bentuk padatan yang besar seperti sisa potongan besi maupun dalam bentuk gram kecil hasil pembentukan profil barang setengah jadi (intermediate goods) ataupun barang jadi (consumer goods). Bahan kimia sisa maupun scrap material digolongkan sebagai limbah (Supriyo., 2022). Sampah dapat dikategorikan secara luas menjadi tiga kategori: sampah organik, sampah anorganik, dan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) tergantung pada jenis bahan kimianya (Itsnaini, 2021) 2) Bahan berbahaya dan beracun adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Tanggung jawab hukum pada hakikatnya merupakan akibat yang berkelanjutan tentang perbuatan atau peranan yang dilakukan seseorang, tanpa memandang apakah perbuatan atau peranan tersebut dilakukan dalam lingkup hak dan kewajiban atau wewenangnya (Nurlaily & Supriyo, 2022). Hubungan hukum tersebut kemudian menimbulkan hak serta kewajiban bagi para pihak yang terlibat (Anang Dony Irawan & Fadli Fadli, 2020).…”
Section: Kerugian Yang Tidak Sesuai Peraturan Yang Berlakuunclassified
“…For example, the remains of disposal or waste produced by a company will be rotten for the community and the surrounding environment (Fitriyanti, 2016;Rasu et al, 2017). Therefore, the company must be responsible for this (Nurlaily & Supriyo, 2022).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%