Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terhadap Tanah Hak Milik
Sofyan Alim
Abstract:Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pemberian ganti kerugian pada pengadaan tanah harus dilakukan dengan pemberian kompensasi yang adil dan layak sehingga setelah proses tersebut terjadi pihak yang berhak mempunyai kesempatan memperoleh penghidupan yang lebih baik. Pemanfaatan tanah harus sesuai dengan sifat keadaan dan haknya, sehingga memberikan manfaat kesejahteraan dan kebahagiaan pemiliknya, masyarakat dan negara. Penelitian ini bertujuan mengenai pertama, bagaimana pemberian ga… Show more
Set email alert for when this publication receives citations?
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.